KONAWE  

Sidang Putusan PT WAM di PN Unaaha Terdakwa RR Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Penasihat Hukum: Kami Akan Banding

Sekilassultra.com, Konawe – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wong Anak Mandiri (WAM), Kamis, (23/11/2023).

Sidang putusan atas tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah membacakan surat tuntutan dalam persidangan perkara tambang ilegal, bertempat di ruang sidang PN Konawe, pada Kamis 23 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita.

Bahwa dari amar putusan pada pokoknya JPU memutuskan bahwa terdakwa AA, AN, dan RR, melanggar pasal 158 jo. pasal 35 ayat (3) huruf A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kuhp.

Menyatakan bahwa terdakwa AA dituntut dengan pidana penjara selama 2 Tahun, AN dituntut penjara paling lama 2 Tahun 6 Bulan sementara terdakwa RR dengan pidana penjara selama 3 Tahun.

Dari masing-masing terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Adapun denda yaitu sebanyak Rp500 juta subsidair 6 Bulan kurungan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Konawe, memutuskan dan menjatuhkan vonis ketiga orang terdakwa antara lain AA divonis 1 Tahun penjara, AN divonis 1 Tahun penjara dan Terdakwa RR divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara.

Penasehat Hukum terdakwa RR, Jefry Era Pranata, mengungkapkan merasa bingung atas putusan Hakim yang memvonis kliennya lebih berat dibandingkan pelaku utama dan dia menganggap hakim takut untuk menguak fakta terhadap perkara 121 tersebut.

“Saya sungguh sangat bingung atas putusan PN Unaaha dalam perkara 121, terutama untuk klien saya RR yang hari ini dijatuhi hukum selama 1 Tahun dan 6 Bulan, dianggap terbukti turut serta tetapi dijatuhi hukuman yang lebih berat,” ucap Jefry Era Pranata.

Jefry mengungkapkan, bahwa putusan PN Unaaha menurutnya perseden terburuk dalam dunia peradilan selama menjadi penegak hukum.

“Sungguh miris dan kotor sekalian permainan yang diciptakan, apakah Peradilan Indonesia saat ini sudah sesat hanya karena orang punya power dan kekuasaan sehingga keadilan itu sangat sulit untuk dicari,” tanya Jefry Era Pranata. “Majelis Hakim mungkin sudah lupa apa itu pasal 55 yang artinya turut serta,” sebut Jefri.

Olehnya itu, Jefri menyebut bahwa hasil putusan Majelis Hakim PN Unaaha, terdakwa RR merasa dirugikan dan ia menganggap kliennya tak bersalah atas dasar itu ia akan mengajukan kasasi atau banding.