Ketgam: Bukti Pelaporan Korban Penganiayaan (Asman) yang diduga dilakukan oleh ibu SRT
Sekilassultra.com, Buranga – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Kulisusu Utara, Buton Utara. Orang tua korban sangat kesal dan tidak dapat menerima tindakan pelaku yang telah melukai anaknya, akhirnya kasus ini berlanjut keranah hukum.
Atas kejadian ini melalui kuasa hukumnya telah dilakukan tindakan pelaporan pada tanggal 15 November tahun 2023 terkait kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak berdasarkan laporan polisi/LP/B/91/XI/SPKT/2023/POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA.
Kamis, tanggal 16 November tahun 2023 Korban (klien) kasus Dugaan Kekerasan Fisik terhadap Anak melalui ibu korban atas nama Duslia ke Kantor Hukum Mawan, S.H dan Rekan LAWFIRM menandatangani surat kuasa khusus dan menguasakan sepenuhnya untuk mendampingi korban atas nama saudara adik Asman.
Menurut kuasa hukum, kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang diduga dilakukan oleh inisial ibu SRT, dengan kronologis kejadian berawal dari saudara adik Asman bersama teman-temannya pulang dari sekolah SD Negeri Waodeburi Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara melewati rumah terduga pelaku dan tiba-tiba oknum terduga pelaku melakukan dugaan kekerasan fisik terhadap saudara adik Asman dengan mendorong korban sehingga terjatuh dan mengakibatkan luka lebam didahi serta lebam dibagian kemaluan korban.
Foto: Asman korban dugaan kekerasan
“Saat ini korban lagi Di Kota Kendari provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan langkah-langkah cek-up kedokter ahli kelamin karena korban mengalami penurunan stamina serta kesakitan dibagian area kelaminnya”, ungkap Laode Harmawan SH.
Lanjut Harmawan SH, saya sebagai Pendamping Hukum (PH) korban akan melakukan upaya pelaporan ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPPAI-RI) serta Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNASHAM RI) dalam waktu dekat ini, Insya Allah saya akan ke Kendari dan langsung ke Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pelaporan, dan sudah saya lakukan koordinasi dengan kawan kawan KOMNAS HAM RI dan Kawan kawan KPPAI RI dan mereka menunggu saya di Kantor KPPAI dan KOMNAS HAM, tegasnya.
Saya mengingatkan juga ke kawan-kawan Penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara untuk secepatnya melakukan langkah-langkah pemeriksaan serta penahanan terhadap pelaku dugaan kekerasan fisik terhadap anak tersebut. Jika tidak, maka akan menjadi perhatian serius publik dan masyarakat provinsi Sulawesi Tenggara karena kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sangat di prioritaskan oleh bangsa dan negara saat ini untuk di tuntaskan oleh aparat penegak hukum seluruh Indonesia, maka sekali lagi saya meminta kepada bapak Kapolres Buton Utara untuk melakukan langkah-langkah secepatnya menuntaskan kasus ini, jika tidak saya sebagai kuasa hukum korban akan ke Polda provinsi sulawesi dan menemui secara langsung Kabid Propam Polda Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus ke Mabes Polri untuk meneruskan kasus ini.