Ketgam: Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia Sultra Alwin Hidayat
Sekilassultra.com, Muna Barat – Wakil Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia Sulawesi Tenggara Alwin Hidayat, menemukan adanya Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Enam OPD di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.084.873.548,00.
Dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2021 di Laworo, Laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 36.B/LHP/XIX.KDR/05/2022, Tanggal : 31 Mei 2022
“Adanya Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada enam OPD tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.084.873.548,00”, ungkap Alwin Hidayat.
Lanjutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada enam OPD atas bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada sepuluh tempat penginapan/hotel diketahui bahwa nama pelaksana perjalanan dinas serta bukti inovoice penginapan/hotel pada bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan data tempat penginapan/hotel.
Sesuai Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2021, biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya rill. Namun, jika tidak menggunakan fasilitas hotel tetap diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% dari tarif hotel di tempat tujuan.
“Sehingga terjadi kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp1.084.873.548,00, dengan rekapitulasi kelebihan pembayaran biaya penginapan”, ungkap Alwin
Alwin Hidayat mengatakan enam OPD tersebut terdiri dari, Sekretariat DPRD 731.428.248,00 Kelebihan biaya Penginapan, Badan Pengelolaan Kuangan, Aset dan Pendapatan Daerah 157.191.700,00 Kelebihan biaya Penginapan serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan 164.815.300,00 Kelebihan biaya Penginapan.
Selain itu ada juga di Sekretariat Daerah 15.308.400,00 Kelebihan biaya Penginapan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah 8.215.900,00 Kelebihan biaya Penginapan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan 7.914.000,00 Kelebihan biaya Penginapan.
“Jumlah keseluruhan dari enam OPD tersebut senilai Rp.1.084.873.543,00”, tegasnya.
Menurut Alwin dengan merujuk LHP BPK mengatakan, Hasil wawancara kepada pihak pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa pihak pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak menginap di hotel dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan perjalanan dinas dengan menyetor ke Kas Daerah senilai Rp1.084.873.548,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 150, ungkap Alwin Hidayat
Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
a) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;
b) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran;
c) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada: Bab I huruf H angka 5 yang menyatakan bahwa “PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang paling sedikit memuat melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran”;
Bab IV huruf L angka 3 yang diantaranya menyatakan bahwa:
a) “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah;
c) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;
d) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran;
e) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan”;
Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Dalam Negeri, dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Muna Barat pada:
Kemudian,Bab I Pasal 1 angka 24 yang menyatakan bahwa “Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya rill. Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel ditempat tujuan sesuai dengan tingkat perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum”;
Bab III Pasal 13 yang menyatakan bahwa “Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai TidakTetap dilarang menerima perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama”;
Dengan itu, kami yang tergabung dari Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia DPD Sulawesi Tenggara meminta kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan investasi terkait adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam proses penegakan supremasi hukum harus lebih trasparan dan menjalankan UU secara murni dan konsekuen agar praktek penegakan supremasi hukum tidak mencederai Asas hukum itu sendiri, tutup Alwin Hidayat