HUKUM  

Konflik di Lokasi Tambang PT MJ, Keluarga Pekerja Minta Polres Konut Segera Bertindak

Sekilassultra.com, Kendari – Konflik yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mandala Jayakarta diduga ada pembiaran. Hal itu diutarakan Awaludin Sisila selaku Humas PT Mandala.

Awaludin menyebut, pihaknya sudah memasukan laporan di Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) namun belum ada tindakan hingga saat ini. Sehingga ia menduga Polres Konut tidak mampu menyelesaikan konflik horizontal yang terjadi di lokasi pertambangan PT Mandala Jayakarta.

Menurutnya, apa yang terjadi di wilayah IUP PT Mandala Jayakarta sangat berpotensi terjadinya konflik berkepanjangan antara oknum preman dan para pekerja di Mandala Jayakarta. Padahal sangat jelas kata Awal, masyarakat pekerja di PT Mandala Jayakarta merasa di intimidasi bahkan diserang psikologinya oleh oknum preman

“Apakah Kapolres Konut harus menunggu ada korban jiwa dulu di lokasi pertambangan atau harus menunggu reaksi publik bahkan aksi PT Mandala Jayakarta,” kata Awaludin Sisila, Kamus (30/11/2023).

Awaludin menjelaskan, pihaknya memasukan laporan ke Polisi yaitu pada 26 November 2023, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan, padahal laporan itu sudah sesuai prosedur dalam peraturan untuk melaporkan kejadian yang dapat membahayakan maupun berpotensi membuat kejahatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 butir c melindungi, melayani dan mengayomi serta pasal 16 menjelaskan hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan serta penyitaan.

“Kami berharap agar oknum preman yang meberhentikan aktivitas PT MJ sehingga mengalami kerugian harus segera diamankan. Jika Kapolres Konut tidak mampu menciptakan Kamthibmas di wilayah perkampungan maupun di lokasi penambangan, maka sudah benar jikalau Kapolres Konut harus segera dicopot,” Awaludin memungkasi.