Ketua KIPP Butur Menghimbau Peserta Pemilu 2024 Harus Tertip Dan Mengikuti Aturan KPUD Butur

Ketgam: Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Butur, Hendri Lipu. 

Sekilasultra.com,Buranga – Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk memperkenalkan visi dan misi calon presiden dan calon wakil presiden, serta calon DPD RI serta partai politik peserta pemilu. Selasa, 28 November 2023.

Kampanye-kampanye pemilu dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye calon presiden dan calon wakil presiden, kampanye pemilu anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Mulai hari ini tanggal 28 november 2023, sesuai ketentuan tahapan kampanye pemilu sudah dimulai, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, hingga 10 Februari 2024.

“Peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU agar tetap mematuhi segala peraturanya terkait yang mana diperbolehkan dan yang dilarang. Hal ini disampaikan oleh Hendri Lipu selaku ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Butur”.

Kami berharap semua peserta pemilu agar tetap tertib dan mematuhi segala aturan aturan kampanye guna menghindari pergeseran antar pendukung capres dan cawapres ataupun partai politik.               Sebagaimana disebutkan dalam pasal 280 itu mengatur sejumlah larangan dlm kampanye yg harus dipatuhi seluruh peserta pemilu.

“Larangan kampanye dalam Undang- Undang pemilu sudah jelas tertulis, jadi kami minta kepada pendukung peserta pemilu agar tidak  melanggar larangan kampanye dalam pasal 280 tersebut”, tegas Hendri.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) kami minta kepada para caleg agar tidak memasang APK diluar lokasi, zona, titik yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Buton Utara, karena dapat mengganggu ketertiban dan keindahan serta kenyamanan daerah.

Editor: SD1991