LSM LIRA Butur Minta Bupati Butur Tegas Menjalankan Rekomendasi KASN Terkait Disiplin ASN Yang Beristri Dua

Ketgam: ketua LSM LIRA Kabupaten Buton Utara Alwin Hidayat.

Sekilassultra.com, Buranga – Bupati Buton Utara diminta tegas jalankan Surat Rekomendasi KASN terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pasalnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima Surat dari LSM LUMBUNG Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buton Utara Pada tanggal 25 Agustus 2023 perihal laporan Pelanggaran Disiplin ASN yang diduga dilakukan oleh ASN yang berinisial W unit kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Buton Utara”, ucap Alwin Hidayat saat dikonfirmasi selasa malam (17/10/2023).

Lanjut Alwin, Pada tanggal 26 September 2023 telah dilakukan rapat permintaan klarifikasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Buton Utara diperoleh keterangan bahwa Inspektur Daerah selaku atasan langsung dari W mendapatkan informasi perihal Perkawinan dalam hal ini pelanggaran Kode etik ASN beristri lebih dari satu sampai saat ini belum ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap W dan A selaku Suami yang menjabat sebagai Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Buton Utara.

Sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat permintaan klarifikasi dan tindaklanjut kepada Bupati Buton Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan nomor surat B-3751/NK.01.00/10/2023 di Jakarta 4 Oktober 2023

Alwin Hidayat juga mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut mengingat perbuatan yang dilakukan oleh saudara W berpotensi melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maka KASN meminta klarifikasi dan tindak lanjut untuk penyelesaian secara administratif terhadap yang bersangkutan yang mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 4, Huruf g, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika dan luhur”, ungkanya.

Kemudian, Pasal 66, ayat 2, UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan tentang sumpah/janji CPNS yang diucapkan pada saat diangkat menjadi PNS yang menyatakan “bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil Wanita tidak diizinkan Untuk menjadi istri Kedua/Ketiga/Keempat. Tegasnya

Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa PNS dilarang Hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Beranjak dari hal itu, Bupati Buton Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang sifatnya pasti tetap dan dapat diterima”, Kata Alwin Hudayat.

Sampai Berita ini tayang, kepala Badan BKPSDM belum memberikan konfirmasi mengenai pemberitaan diatas.

Editor: SD1991