Ketgam: Kuasa Hukum Korban Penipuan Dan Penggelapan Bermodus Tanam Saham Atau Investasi (La Ode Hermawan)
Sekilassultra.com, Buranga – La Ode Harmawan, SH mendesak Polres Buton Utara untuk menetapkan (N) sebagai tersangka atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengen modus Tanam Saham atau Investasi yang menimpa kliennya sebanyak 11 orang dengan kerugian mencapai Rp.55 juta di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
“Sebagai kuasa hukum dari korban penipuan dan penggelapan bermodus investasi tesebut. Tentunya, saya meminta dan mendesak kepada pihak penyidik Polres Butur untuk secepatnya melakukan penahanan terhadap pelaku (N). Sebab, hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 terduga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut sudah dipanggil oleh Penyidik Polres Kabupaten Butur dengan Nomor Surat Panggilan B/310/x/2023/Satreskrim”.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Buton Utara meyakinkan bahwa pelaku (N) murni telah melakukan tindak pidana penipuan dan pihak penyidik Polres Buton Utara akan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan, ungkap Mawan
Mawan yang merupakan jebolan Fakultas Hukum Unsultra Kendari itu, mengatakan seharusnya pelaku (N) sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya sebanyak 11 orang.
“Dan ia (Mawan) menegaskan sekali lagi sebagai pendamping hukum 11 orang korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tidak ada kata damai lagi dan harus diproses secara hukum dan sampai pada tahap persidangan”, tegasnya.
Jika, pihak penyidik Polres Butur tidak melakukan langkah-langkah secepatnya Sampai Minggu depan, maka saya sebagai kuasa kukum atau pendamping hukum (PH) korban akan melakukan upaya pelaporan ke propam Polda Sultra, irwasda Polda Sultra dan ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sampai berita ini diterbitkan, kami belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polres Butur untuk dimintai tanggapannya terkait permintaan kuasa hukum 11 korban penipuan tersebut. (adm)