Usai Mempertanyakan Penambangan Dekat Pemukiman Warga Di Torobulu, Firman Malah Dilaporkan Polisi Oleh PT WIN

Ketgam: Pertemuan Antar Warga Dengan Pihak PT WIN Yang Dimediasi Oleh Kepala Desa Torobulu. Namun, Pihak Perusahaan Tidak Datang Dalam Pertemuan Tersebut

Sekilassultra.com, Buranga – Dua warga Torobulu yang mempertanyakan aktifitas alat berat disekitaran pemukiman warga Torobulu kini resmi dilaporkan di Polsek Torobulu dengan Perihal Laporan Pengaduan tentang Tindakan Penghalangan Aktifitas Pertambangan.

” Tindakan, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang menambang disekitaran pemukiman dan memotong jalan umum mendapat reaksi penolakan dari beberapa masyarakat di Torobulu”, Jumat (22/09/2023).

Di samping karna belum ada sosialiasi masyarakat, dikhawatirkan  aktifitas penambangan tersebut akan menggangu kehidupan sosial warga Desa Torobulu. Tidak hanya itu suara alat berat dan debu pasti menjadi ancaman bagi kenyamanan dan pernafasan setiap waktu.

Firman Salah satu warga yang dilaporkan bingung dengan laporan tersebut, karena sebelumnya telah bersepakat dengan pak Imam manager PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) untuk melakukan pertemuan, ungkapnya.

” Saya juga bingung, kenapa saya di laporkan. Padahal saya sudah ketemu pak imam waktu hari kamis, kalau kita mau adakan pertemuan hari Jumat dan telah bersepakat bahwa tidak ada kegiatan penambangan sebelum adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat”.

Sementara, Pak Desa Torobulu sudah memediasi pertemuan dihari Jumat bahkan pak camat juga hadir dan masyarakat antusias hadir, sementara pihak perusahaan tidak ada yang hadir,  dengan alasan tidak bisa hadir, Kata Firman.

Kepala Desa Torobulu, Firman mengatakan saya sebagai pemerintah desa telah melakukan berbagai cara untuk mempertemukan masyarakat dan pihak perusahaan, tetapi pihak perusahaan tidak ada yang hadir.

Jadi, sudah pasti tidak akan ada titik temunya. Karena pihak perusahaan tidak ada yang menghadari pertemuan tersebut, ungkapnya.

Ditempat yang sama, Idam, S.P sebagai Ketua Aliansi Penolakan Tambang di Desa Torobulu, kami mengutuk keras upaya kriminalisasi yg dilakukan oleh pihak perusahaan. Apa salahnya warga mempertanyakan aktifitas pertambangan yang dinilai mengganggu, apalagi lokasinya yang memotong jalan umum (Jalan Raya) yang tentunya disamping harus ada izin melintas dari instansi terkait, juga harus ada rambu jalan untuk keamanan berkendara. Sebab, jalan umum itu milik pemerintah bukan milik perusahaan.

Penambangan itu boleh dan sah-sah saja, tetapi harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan jauh dari pemukiman. Seharusnya pemerintah membuka mata dan turun mengawal ini. kami juga meminta agar pihak kepolisian bersifat netral dan mengedepankan hati nurani, agar masyarakat melihat apakah aparat di pihak masyarakat atau penambang yg  tidak memperdulikan lingkungan, Kata Idam.

Dan, jika sampai ada masyarakat yang dikriminalisasikan akan ada aksi berjilid jilid demi mengawal warga desa yang bersuara. saya tegaskan kepihak perusahaan jangan buat kami berkelahi, bertengkar sesama kami di tanah Torobulu yang hari ini sebagai pengawas tambang, Tegasnya.

Editor: SD1991