Senjata Air Softgun Diduga Lebih Istimewa Dimata Polres Butur Ketimbang Sajam Jenis Pisau Atau Parang

Ketgam: Bupati LSM LIRA Kabupaten Buton Utara

Sekilassultra.com, Buranga – Ramai diperbincangkan salah satu pegawai Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Butur diancam oleh peserta Lelang proyek menggunakan Pistol Jenis Air Softgun.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Juwanto. Iya mengatakan jenis yang digunakan Berupa Air Softgun Senjata jenis ini merupakan senjata mainan yang menggunakan peluru berbahan dasar plastik. Peluru ini biasanya berukuran 6mm dan tidak memiliki sifat merusak. Tulis Alwin Hidayat dalam press releasenya (Selasa, 26/09/2023)

Lanjut Alwin, “Kasat Reskrim Polres Butur meluruskan hal tersebut bukan penembakan, tapi pengancaman menggunakan memakai Air Softgun. Ya kalau dilihat jenisnya mungkin dibilang senjata api, tapi bukan.

Meskipun demikian hal itu akan diproses sesuai SOP terkait kasus pengancaman yang dilakukan oleh oknum kontraktor berinisial IR terhadap pegawai UKPBJ Butur.

Jika penggunakan Pistol Jenis Air Softgun legal di Buton Utara, sama halnya Perkataan Kasat Reskrim Polres Butur membuka ruang pontesi terjadinya kejahatan atau premanisme, tegas Alwin

Sedangkan, pemakaian senjata tajam (parang/pisau dll) bisa dikenakan pidana 6 bulan. Bahkan dipidana ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan merujuk pada pasal 2 ayat 1 UUD darurat Nomor 12 tahun 1951.

Alwin Hidayat menegaskan, Begitu istimewa Senjata jenis Air Softgun di mata pihak kepolisian Polres Buton Utara, padahal senjata tersebut pun bisa melukai orang apalagi diduga melakukan pengancaman dengan tujuan perusahaan yang inisial MI bisa diloloskan.

Lebih lanjut Alwin mengatakan, Jika kitapun merujuk pada Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan cara menodongkan Air Softgun. Tindak pidana yang dimaksud adalah segala perbuatan yang menimbulkan dampak buruk bagi keamanan, ketertiban dan kesejahteraan umum.

Kasat Reskrim Polres Butur harus lebih kompeten dalam penyelesaian kasus pengancaman agar Hal-hal seperti ini tidak terjadi kembali, jika pun oknum IR tidak dilakukan penahan atas kasus pengancaman maka kinerja Reskrim Polres Butur perlu dievaluasi oleh Div Propam

Terkait membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termaksud penegakan disiplin dan ketertiban di Lingkup Kepolisian, tutup Alwin Hidayat

Editor: SD1991