KOLAKA  

Mahasiswa Pemerhati Tambang Beberkan Dugaan “Dosa” PT SLG di Pomalaa

Sekilassultra.com, Kendari – Aktivitas pertambangan PT Suria Lintas Gemilang (PT SLG) di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga ilegal.

Hal itu diungkap, Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang (GMPT) Sultra. Awaludin Sisila, Ketua umum GMPT Sultra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan mendeteksi beberapa dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan PT SLG.

“Secara kelembagaan kami telah melakukan investigasi, hasilnya beberapa dugaan kejahatan pertambangan dilakukan oleh PT SLG,” ungkap Awaludin.

Kata Awaludin, saat ini PT SLG tengah asyik melakukan aktivitas operasi produksi. Akan tetapi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan GMPT Sultra yang mendapatkan data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) PT SLG diduga melakukan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 74,99 Hektar tanpa mengantongi IPPKH atau PPKH.

“PT SLG ini sedang asyik-asyiknya melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HPT seluas 74,99 Hektar. Sementara pelanggaran perambahan kawasan hutannya belum diselesaikan pada Kementrian terkait,” kata Awal.

Menurut Awal, dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatur tentang pencegahan pengrusakan kawasan hutan dijelaskan bahwa, setiap orang atau perusahaan yang melakukan perambahan hutan tanpa mengantongi izin diwajibkan membayar denda administratif kepada negara yang dilihat dari luasan keterlanjuran keterbukaan kawasan hutan.

“Kami duga PT SLG ini belum membayar denda administratif soal perambahan kawasan hutannya, kok sudah berani melakukan aktivitas pertambangan lagi, sementara di UU Omnibus Law jelas jika belum membayar denda maka perusahaan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun”, tegas Awal.

Bukan hanya, Awaludin juga membeberkan dugaan kejahatan PT SLG, yaitu terkait adanya dugaan memfasilitasi ore nikel ilegal hasil ilegal mining di pulau maniang yang juga terletak di Kabupaten Kolaka.

“Selain perambahan hutan PT SLG ini juga menjajakan dokumennya untuk memfasilitasi ore nikel hasil ilegal mining di Pulau Maniang, jelas ini kejahatan pertambangan yang tidak bisa dibiarkan,” beber Awal.

Olehnya itu, Awal berharap, agar istansi terkait baik itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gakkum KLHK RI, untuk segera menghentikan aktivitas yang dilakukan PT SLG.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan salah satu pihak PT SLG yang sudah berusaha dihubungi melalui pesan dan telephone WhatsApp awak media ini enggan direspon.