KPK Sultra Resmi Melaporkan PT LAM Dan PT KKP Di Kejati Sultra

Ketgam: Penanggung Jawab Koalisi Pembela Keadilan (KPK) Sultra Saat melaporkan PT LAM Dan PT KKP

Sekilassultra.com, Kendari – Sebelumnya dalam penanganan perkara Tipikor di WIUP PT Antam Konut, Kejati Sultra telah menetapkan 13 Orang Tersangka dan telah memeriksa seratusan saksi.

Kejati Sultra memulai penyelidikan perkara tersebut karena ditemukan kerugian perekonomian negara, tak main-main angka kerugian sementara berdasarkan hasil audit BPK sebesar 5,7 Triliun.

Selain itu Kejati Sultra telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan uang senilai 79 Miliar.

Diketahui berdasarkan keterangan Kejati Sultra Dua Perusahaan yang diduga terlibat yaitu PT LAM dan PT KKP.

Untuk PT LAM sendiri, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka YB Pelaksana Lapangan PT LAM, OS Direktur PT LAM, dan WAS Pemilik PT LAM, sementara PT KKP, Direkturnya AA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru Kejati Sultra akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri kemana saja aliran dana dari perkara Tipikor tersebut.

Terkait hal tersebut Penanggung Jawab Koalisi Pembela Keadilan (KPK) Sultra, Rasyidin secara resmi mengadukan sejumlah direksi dan pemegang saham PT. LAM dan PT. KKP di PTSP Kejati Sultra.

Diketahui koalisi lembaga tersebut terdiri dari Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Advokasi Lingkungan Indonesia (PM PALI) Sultra, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Hukum (Simpul) Sultra dan Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sultra.

Aduan tersebut berdasarkan dugaan keterlibatan dan penerimaan manfaat yang diduga diterima oleh sejumlah direksi dan pemegang saham lainnya di PT. KKP dan PT. LAM.

“Kami menduga direksi dan pemegang saham lainnya menerima manfaat dari perkara Tipikor di Kejati Sultra yang sementara bergulir,” kata Rasyidin usai mengadukan pada, Jum’at 1 September 2023.

Lebih jauh, Rasyidin mengungkapkan bahwa dalam Profil Perusahaan PT. LAM dan PT. KKP yang diambil dari AHU Kemenkumham masih tertera beberapa nama lainnya.

“Diprofil perusahaan masih ada beberapa nama lainnya, dan berdasarkan hal tersebut kami meminta Kejati Sultra untuk memeriksa dan mengusut tuntas kemana saja aliran dana yang mengalir,” ungkapnya.

Terakhir, pihaknya akan terus melakukan pressure terhadap perkara ini hingga semua direksi dan pemegang saham dapat dijerat dengan hukum.

Editor: SD1991