KPK Sultra Minta Kejaksaan Usut Keterlibatan Pemegang Saham PT LAM dan PT KKP

Sekilassultra.com, Kendari – Koalisi Pembela Keadilan Sulawesi Tenggara (KPK Sultra) secara resmi mengadukan sejumlah Direksi dan Pemegang saham PT Lawu Agung Mining (PT LAM) dan PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Aduan KPK Sultra tersebut berdasarkan dugaan keterlibatan dan penerimaan manfaat dalam pusaran dugaan korupsi pertambangan PT Antam Konawe Utara (Konut) yang dimana diduga diterima oleh sejumlah Direksi dan pemegang saham lainnya di PT KKP dan PT LAM.

“Kami menduga Direksi dan pemegang saham lainnya menerima manfaat dari perkara Tipikor di Kejati Sultra yang sementara bergulir,” kata Rasyidin, Jum’at 1 September 2023.

Rasyidin bilang, bahwa dalam profil perusahaan PT LAM dan PT KKP yang diambil dari Administrasi Badan Usaha atau AHU Kemenkumham masih tertera beberapa nama lainnya.

“Di profil perusahaan masih ada beberapa nama lainnya, dan berdasarkan hal tersebut kami meminta Kejati Sultra untuk memeriksa dan mengusut tuntas kemana saja aliran dana yang mengalir,” ungkapnya.

Terakhir, pihaknya akan terus melakukan pressure terhadap perkara ini hingga semua direksi dan pemegang saham dapat dijerat dengan hukum.

Dikutip dari AHU Kemenkumham, berikut komposisi Direksi dan Pemegang saham PT LAM, Glen Ario Sudarto sebagai Direktur dengan komposisi saham 75 lembar, dan Tan Lie Pin sebagai Komisaris dengan komposisi saham 175 lembar.

Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2020 terjadi perubahan disertai komposisi saham, nama Glen Ario Sudarto sudah tidak ada, dan dimasukkan beberapa nama baru.

Tan Lie Pin tetap dengan komposisi saham 175 lembar, Nanang Sujatmo jabatan tidak ada tetapi memiliki saham sebanyak 75 lembar, Samuel tanpa saham sebagai Direktur, Ofan Sofwan tanpa saham sebagai Komisaris.

Lanjut pada 19 Februari 2021, Tan Lie Pin kembali menjadi Komisaris, namun nama Samuel sudah tidak ada, sedangkan Nanang tetap seperti sebelumnya, dan Ofan Sofwan sebagai Direktur.

Dan pada 13 Desember 2021 kembali terjadi perubahan Tan Lie Pin tanpa jabatan komposisi saham 100 Lembar, Nanang Sujatmo sebagai Komisaris tanpa saham, Ofan Sofwan sebagai Direktur tanpa saham, dan PT. Khara Nusa Investaama sebanyak 150 lembar saham.

Terakhir pada 2 Maret 2022 kembali terjadi perubahan, Tan Lie Lin tanpa jabatan dengan 12 lembar saham, Nanang Sujatmo dan Ofan Sofwan tetap sebagai Komisaris dan Direktur, dan PT. Khara Nusa Investaama sebanyak 238 lembar saham.

Selanjutnya PT KKP, Direksi dan pemegang sahamnya, dalam profil perusahaan tersebut, menunjukkan Arinta Anila Apsari istri dari Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) menduduki jabatan sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham sebesar Rp250 juta.

Sementara, Abu Hasan selaku Komisaris Utama PT KKP memiliki saham mayoritas sebanyak Rp1.87 miliar diikuti Dirut PT KKP, Dwi Budi Wiyono Rp250 juta  serta Direktur PT KKP, Andi Sutriyani Rp125 juta.

Di Tahun yang sama (2006), PT KKP mengubah struktur organisasi perusahaan dan pemegang saham. Arinta Anila Apsari, terlihat masih menduduki posisi Komisaris PT KKP, namun nilainya sahamnya beda dari sebelumnya, yakni Rp125 juta.

Perubahan struktur kembali dilakukan PT KKP pada tahun 2011, dengan tetap menempatkan Arinta Anila Apsari sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham sebesar Rp125 juta. Dua tahun berikutnya, tepatnya tahun 2013 PT KKP lagi melakukan perubahan struktur dan pemegang saham, tapi posisi Arinta Anila Apsari masih sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham yang sama.

Kemudian, pada Tahun 2018, PT KKP kembali merombak secara besar-besaran struktur dan pemegang saham yang tinggal menyisakan nama Arinta Anila Apsari, sisahnya nama-nama baru dalam pengurus direksi maupun pemegang saham. Kali ini, nilai saham Arinta Anila Apsari yang masih menduduki posisi Komisaris naik drastis dari nilai saham Rp125 juta menjadi Rp1 miliar.

Menyusul, Andy Ady Aksar yang didapuk menjadi Dirut PT KKP dengan nilai saham Rp750 juga, PT Harco Mineral Resources Rp750 juta dan Andi Adriansyah ditunjuk sebagai Direktur PT KKP tetapi tidak memiliki saham.

Di tahun berikutnya, perombakan kembali terjadi, menyisahkan Direktur PT KKP Andi Andriansyah, Dirut PT KKP Andi Ady Aksar dan Komisaris PT KKP Arinta Anila Apsari. Disini, komposisi pemegang saham hanya dipegang oleh Arinta Anila Apsari dengan nilai saham Rp1.75 miliar dan Andi Ady Aksar sebesar Rp750 juta.

Dua tahun berikutnya, PT KKP kembali merombak kepengurusan maupun pemegang saham, yang mana nama Ady Ady Aksar dan Arinta Anila Apsari tidak ada dalam komposisi pengurus dan pemegang saham. Krisna Pujabaskara bertindak sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham yang dimiliki Rp1.75 miliar, disusul Desti Nudriawati Rachmat dengan saham Rp750 juta. Sementara Dirut PT KKP, Andi Andriansyah tidak memiliki saham.

Terakhir, pada tahun 2023, komposisi pengurus dan pemegang saham sama dari tahun sebelumnya. Bedanya, Arinta Anila Apsari kembali masuk dalam jajaran pemegang saham mayoritas PT KKP sebesar Rp1.750 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan pelaporan tersebut. Ia bilang pihaknya akan menindaklanjuti sesuai Standar Operasional Kejaksaan.

“Iya benar. Laporannya sudah diterima oleh PTSP, kami akan tindaklanjut sesuai SOP,” singkat Dody.

Hingga berita ditayangkan, awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.