Sekilassultra.com, Kendari – Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (Konsesda) Konawe Utara (Konut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 4 September 2023.
Dalam tuntutannya, Konsesda Konut mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa istri pemilik saham mayoritas di PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
“Komisaris PT PT KKP diduga menerima aliran dana hasil dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe,“ kata koordinator lapangan Konsesda Konut, Enggi Saputra.
Enggi Saputra bilang, dugaan itu mencuat setelah beberapa waktu lalu Direktur PT KKP ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi sektor pertambangan di PT Antam Konut karena diduga melakukan jual beli dokumen dalam aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut.
“Direktur PT KKP ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menjajakan dokumen perusahaan untuk menjual ore nikel ilegal yang diambil dari WIUP PT Antam sehingga seolah-olah ore tersebut adalah milik PT KKP,” ucap Konut, Enggi Saputra.
Menurutnya peran sentral dokumen PT KKP telah menjual ratusan ribu metrik ton ore nikel hingga meraup keuntungan hingga puluhan milliar rupiah. Hal tersebut mengantarkan Direktur PT KKP sebagai tersangka dari 13 tersangka yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kejati Sultra.
“Dugaan kami bukan hanya Direktur PT KKP yang terlibat, beberapa direksi perusahaan yang notabenenya sebagai pemegang saham dalam hal ini adalah komisaris. Kami sinyalir komisaris PT KKP ikut terlibat dan menerima aliran dana dari penjualan dokumen untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, Konsesda Konut menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana invoice pengurusan dokumen kapal TB Darma 101/BG lancar 3302 desember 2022 yang masuk di rekening inisial DAB.
“Sederhananya, Komisaris adalah jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan perusahaan. Komisaris adalah orang yang akan ikut andil di dalam pencapaian sebuah perusahaan. Apakah perusahaan tersebut berjalan baik atau tidak,” bebernya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati melalui stafnya, Eki Moh. Hasim menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
“Kasih waktu pada dasarnya kita akan tuntaskan. Kasus ini bertahap. Kita senang dengan dukungan ini, karena kami akan memberantas dugaan korupsi pertambangan itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisaris PT KKP ANS yang juga merupakan istri ASR memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu, 1,75 miliar.