Sekilassultra.com, Kendari – Sengketa tanah kembali terjadi, dua pihak saling mengklaim atas kepemilikan tanah yang beralamatkan di Lorong Cendrawasih, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Sitti Sandra salah satu pihak mengatakan bahwa orang tuanya telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1965.
“Sudah sejak tahun 1965 orang tua saya kelola tanah tersebut, dan ditahun 1977 sudah ada SKT nya, selain itu selama ini kami juga aktif membayar PBB lahan tersebut,” katanya.
Ia juga mengungkapkan awal polemik sengketa ini terjadi diketahui sejak 2013.
“Awalnya 2013, saat itu saya mau urus sertifikat atas tanah almarhum orang tua saya, karena saya ahli waris dan pewaris tunggal, tetapi pada saat saya mengurus di BPN Kota Kendari selalu mendapatkan hambatan dengan alasan sudah ada sertifikat atas tanah yang saya mau urus sertifikatnya,” ungkapnya.
Namun pihaknya tidak berhenti sampai disitu, hingga tahun 2023 pihaknya telah mengajukan beberapa kali, bahkan pihaknya telah mengadukan hal tersebut ke Ombudsman.
“Saya juga sudah lapor ke Ombudsman namun pihak terkait lainnya tidak pernah menghadiri panggilan mediasi,” ujarnya.
Lanjutnya hingga pada tahun Februari 2023, pihaknya diadukan oleh Adik Anggota DPRD Sultra Sudarmanto, Iksanudin di Polda Sultra terkait dugaan Penyerobotan Lahan.
Terkait hal tersebut Sitti Sandra melalui Kuasa Hukumnya Oldi Aprianto mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam pelaporan tersebut.
“Kejanggalannya pihak kami tidak dilibatkan dalam pengecekan lokasi, selain itu dalam laporan tersebut tempat kejadiannya di Kecamatan Kadia, sementara lokasi tanah di kecamatan Kambu,” ungkapnya.
Oldi pun akan menempuh jalur hukum terkait pelaporan tersebut.
“Kami akan lapor balik ada dugaan ini laporan palsu, soalnya ada perbedaan terkait objek yang di sengketakan,” tegasnya.
Sementara itu Sudarmanto saat dikonfirmasi via WhatsApp menampik tudingan tersebut.
“Bukan sengketa itu, Hanya beliau yang menjual lahan orang tua kami ke pihak lain, Kami tidak pernah kenal dengan mereka, baiknya kita tanyakan ke BPN kebenarannya,” jelasnya.
Selain itu saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon salah satu staf BPN Kota Kendari, Samsarti, terkait hal tersebut ia mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung di Kantor.
“Saya lagi diluar bisa ke kantor, nanti disana dijelaskan langsung,” ujarnya singkat.