Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Butur Diduga Bermasalah

Ketgam: Bupati LSM LIRA Kabupaten Butur (Alwin Hidayat)

Sekilassultra.com, Buranga – Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIB) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 diduga bermasalah, Selasa 1 Agustus 2024.

Bupati LSM LIRA Butur Alwin Hidayat mengungkapkan berdasarkan pengumuman panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) No. 01/Panselupt Pratama/2023 pemerintah Kabupaten Buton Utara telah membuka seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon IIB) Kabupaten Buton Utara Tahun 2023. Dengan tujuan untuk melahirkan pimpinan OPD yang mampu menjabarkan visi dan misi serta arah kebijakan pemerintah Kabupaten Buton Utara sesuai dengan RPJMD 2021-2026.

Pengisian JPTP berdasarkan persyaratan umum yang dicantumkan pada poin 5 setiap peserta wajib memiliki rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yang baik serta poin 11 yakni tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau sedang dalam proses pemeriksaan disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ucapnya.

Alwin Hidayat mengatakan, persyaratan tersebut tidak hanya dimaknai sebatas pemenuhan administrasi syarat peserta tetapi merupakan bagian atau cita-cita reformasi birokrasi sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan dengan efektif dan berintegritas akan tetapi cita- cita reformasi birokrasi yang tercantum dalam persyaratan seleksi JPTP justru berbanding terbalik dan kontradiksi dengan fakta pada tubuh panitia seleksi JPTP itu sendiri.

Sehingga, dapat dipastikan bahwa pelaksanaan seleksi JPTP Pemkab Buton Utara terciderai dan kontradiksi dengan semangat reformasi birokrasi diantaranya seperti, Ketua Panitia Seleksi (sedang bermasaalah hukum), Sekretaris Panitia Seleksi beristri lebih dari satu / (legal), hasil seleksi administrasi cacat hukum dan masih terdapat kekosongan OPD. Namun, tidak dilakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yakni Bappeda dan Satpol PP. Bahkan anggaran lelang jabatan sumbernya dari mana, serta terdapat dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Psikotest, Jelas Alwin Hidayat.

Oleh karena poin tersebut, kami dari segenap DPD LSM LIRA meminta kepada bapak Bupati Buton Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh ditubuh Pansel dan proses seleksi JPTP Pemkab Buton Utara dengan pertimbangan sebagai berikut:

1). Bupati Kabupaten Buton Utara untuk segera mencabut SK panitia seleksi selanjutnya agar dibebas tugaskan dari Jabatan Utama. Sebab, (MHM) dari jabatan Sekda dan kepadanya untuk memfokuskan diri menyelesaikan permasalahan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka. Serta, inisial A dari jabatan Kepala BKPSDM agar diberhentikan sebagai Kepala OPD karena diduga telah melakukan poligami tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang serta dilakukan proses pemberhentian dari ASN yang juga merupakan mantan terpidana kasus judi

2). Terdapat peserta seleksi lelang jabatan yang belum memenuhi syarat administrasi namun dinyatakan memenuhi syarat oleh panitia seleksi

3). Panitia seleksi dalam mengusulkan lelang jabatan tidak secara menyeluruh melakukan pengisian kekosongan jabatan yakni Bappeda dan Satpol PP kondisi ini diduga kekosongan jabatan khususnya kepala Bappeda masih dijabat oleh adik kandung ketua panitia seleksi

4). Anggaran Lelang Jabatan Kepala OPD tahun anggaran 2023 tidak tercantum dalam dokumen APBD Induk Kabupaten Buton Utara Tahun 2023, sehingga dikhawatirkan terdapat penyalahgunaan kewenangan yang berimbas pada kasus hukum dan pengkondisian penempatan Kepala OPD

5). Atas kekhawatiran tersebut pelaksanaan Seleksi Lelang Jabatan Kepala OPD Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 telah memunculkan aroma tidak sedap diduga terjadi pungutan liar pada proses Psikotest

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas DPD LSM LIRA meminta kepada Bupati Buton Utara, untuk segera mencabut SK Panitia Seleksi JPTP Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023, karena Ketua dan Sekretaris Pansel telah menciderai cita-cita reformasi birokrasi dan pelaksanaan seleksi JPTP dan menghentikan proses seleksi JPTP pimpinan OPD Pemkab Buton Utara karena cacat hukum dan melaksanakan pengangkatan kembali pansel dan proses awal seleksi JPTP. Serta menantang APH (polres dan kejaksaan) untuk menelusuri dugaan pungutan liar (Pungli) pada pelaksanaan apsikotes dalam proses Lelang Jabatan Kepala OPD dan mengusut sumber anggaran pelaksanaan seleksi JPTP Pemkab Buton Utara, Tutupnya.

Editor: SD1991