Pelaku Usaha Galian Tambang C Di Butur, Banyak Tidak Mengantongi Izin

Ketgam: Bupati LSM LIRA kabupaten Butur, Alwin Hidayat

Sekilassultra.com, Buranga – DPD LSM LIRA Butur menyayangkan dari banyaknya Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan yang tidak memiliki asas manfaat bagi Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

Alwin Hidayat mengatakan Begitu maraknya Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan yang ada di Kabupaten Buton utara. Padahal kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah.

Lanjutnya, Kegiatan usaha pertambangan merupakan bagian dari kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta pasca tambang.

“Setiap individu atau perusahaan yang ingin melakukan usaha pertambangan harus memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara”, Ungkap Bupati LSM LIRA BUTUR

Namun, sayangnya di Kabupaten Buton Utara telah begitu marak terjadi ilegal maining atau adanya dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan diri individu tanpa mementingkan dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah.

Melihat dari pada kondisi yang ada Penambangan Batuan jenis krikil maupun Pasir Di Buton Utara perlu diperhatikan, sebab penambangan tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) Serta Tidak Memiliki Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Tidak Melakukan Upaya Kelola/Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan diduga Tidak Memiliki Rancangan Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai syarat untuk melakukan pertambangan secara Legal dan tidak melawan Hukum, tuturnya

Tidak hanya itu, Alwin Hidayat mengatakan Dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambang batu (Krikil) yaitu akibat adanya aktivitas penambangan menimbulkan dampak terhadap kondisi abiotik, kondisi biotik, dan kondisi sosial budaya. Dampak yang paling jelas terlihat yaitu pada kondisi fisik, yaitu banyaknya lubang-lubang bekas tambang, serta sisa-sisa Batu, kerusakan fisik lain juga terjadi pada akses jalan.

Truk yang digunakan sebagai alat transportasi kegiatan penambangan membuat jalan tersebut menjadi cepat rusak. Hal tersebut dikarenakan truk beserta muatan batu dan tidak jauh berbeda dengan dampak penambangan pasir.

Padahal, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara telah mengeluarkan Peraturan Daerah  Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolahan Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Namun Ketika LHP BPK T.A 2021 Menjabarkan Bahwa Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan tidak Tertip bahkan Tidak melakukan Pembayaran Pajak Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini, Seharusnya mendapat perhatian penting dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan maraknya penambangan Ilegal yang ada di kabupaten Buton Utara. Dan, apabila pelaku usaha tidak memerhatikan segala izin yang ada semestinya aparat penegak hukum maupun instansi terkait agar memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang melakukan penambangan ilegal yang tidak mengantongi izin, Tutupnya

Editor: SD1991