HUKUM  

Kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan Direktur PT Tristaco Ditetapkan Tersangka Korupsi PT Antam Konut

Sekilassultra.com, Kendari – Kasus dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (PT Antam) Konawe Utara (Konut), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka yaitu, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (PT CJ) inisial AS dan RC selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM), Rabu, 16 Agustus 2023.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan kedua tersangka AS dan RC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Antam di blok Mandiodo Konawe Utara,.

Peran kedua tersangka yaitu menerbitkan dokumen Ore Nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur).

“Akibat perbuatan kedua tersangka, sehingga hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (PT LAM) tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP yang resmi. Akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh mereka,” kata Ade Hermawan.


Kata Ade Hermawan, sebelumnya tersangka AS telah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan, namun Penyidik Kejaksaan telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada Rabu, 23 Agustus 2023 nanti,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi PT Antam, Kejati Sultra sudah menetapkan 10 orang tersangka, diantaranya General Manager PT Antam inisial HW, WAS selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Direktur Utama PT LAM inisial OS, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AA.

Tersangka lainnya yaitu, Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) inisial SM, Kordinator Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB.

Kemudian pada 9 Agustus 2023 lalu, Kejaksaan juga menetapkan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM inisial RJ dan Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM inisial HJ.

You cannot copy the content of this page