HUKUM, MUNA  

Korban Penganiayaan Pasutri Di MUNA Mendadak Jadi Tersangja, Percuma Lapor Polisi

Ketgam: Wakil Bupati LSM LIRA Kabupaten Muna (Yhogi)

sekilassultra.com, Buranga – Sebelumnya telah di beritakan oleh Sultramedia.id bahwa Nasib nahas menimpa pasangan suami-istri, SH dan SRK (inisial) yang sehari-hari berjualan es buah di depan Kantor Bupati Muna.

Ironinya, saat mereka melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya di Mapolres Muna, harus menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media tersebut, kejadian bermula pada senin (24/7) siang sekitar pukul 13.30 Wita di depan Kantor Bupati Muna Kelurahan Sidodadi.

SH yang saat itu tengah mengendari motor mengarah ke lapak jualannya tiba-tiba dikagetkan dengan datangnya mobil pick up dari arah jalur sebelah dengan kecepatan tinggi.

Tak bisa menghindar, motor yang dikendarai bersama dirinya langsung nyusep di selokan. Saat itu juga dirinya langsung didatangi oleh LM (inisial), tanpa alasan apapun langsung menghajar dengan menggunakan batu sehingga aksi mempertahankan diri tak bisa dihindari .

Kini persolan tersebut telah menjadi konsumsi publik khususnya warga kabupaten Muna.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Muna ( LSM LIRA Kabupaten MUNA) Yoghy Menilai seharusnya Pihak Kepolisian Polres Kabupaten Muna dalam hal ini Kasat Reskrim beserta Penyidik harus objektif dalam melakukan penyelidikan atas perkara itu.

Dia menyayangkan keputusan penyelidikan yang di lakukan oleh pihak Polres kabupaten Muna yang terkesan sangat terburuh-buruh dalam menetapkan tersangka.Korban penganiayaan yang harusnya mendapat perlindungan hukum yang tepat oleh Polres Muna harus menjadi tersangka dalam sekejap.

Dalam penetapan tersangka kita harus memahami prosedur dan aturan main. Sebagai penegak hukum, kepolisian mesti jelih, profesional, transparan dan sesuai prosedur dalam mengabil keputusan dalam penetapan tersangka

Sangat gamblang bahwa Aturan mengenai penahanan tersangka ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana disebutkan bahwa :

1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

Selanjutnya Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.

Maka berorientasi dari hal tersebut,kami mengindikasikan bahwa pihak Polres muna dalam menetapkan tersangka terlalu terkesan terburu-buruh dan cacat prosedur.

Yoghy melanjutkan, sebenarnya apa alasan dan bukti yang benar di mata hukum hingga korban penganiayaan yang berinisial SH dan SRK mendadak di jadikan tersangkah padahal sangat jelas bahwa ia adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum berinisial LM.Apapun motifnya tentu kita sama-sama sepakat bahwa siapapun itu tidak boleh memain hakim sendirih.

Sebagai penutup ia melanjutkan,bahwa untuk mempresur hal tersebut kami keluarga besar DPD LSM LIRAH KABUPATEN MUNA telah berkordinasi dengan pihak keluarga korban dan akan mebersamai mengawal persoalan ini hingga tuntas dan pihak korban inisial SH dan SRK mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan benar.

Kami ragu dengan integritas Polres Muna,jangan sampai hanya karena perkara ini lembaga kepolisian mengalami degradasi dan tidak lagi mendapatkan kepercayaan di mata masyarakat,terutama masyarakat kecil.Di negeri hukum seharusnya tidak mesti ada deskriminasi hukum,hukum harus di terapkan dengan pertimbangan keadilan dan tidak memandang buluh.

Kami akan mambawa persoalan ini ke diskusi internal pengurus DPW LSM LIRA SULTRA agar bersama-sama mengkaji dan menelusuri lebih jauh perkara ini lalu kami akan meminta perlindungan kepihak Polda Sultra.Kami juga tetap mendukung langkah dari LBH HAMI SULTRA sebagai kuasa dari korban untuk menyelesaikan persoalan ini

Tentu kami ingin Kasat Reskrim dan Penyidik dan segala pihak terkait yang menangani perkara penganiayaan Pasangan Suami Istri (PASUTRI) di Kabupaten Muna ini di periksa.

Dan jika terbukti cacat prosedur dalam penetapan tersangka maka Kapolres Muna selaku pucuk pimpinan harus mempertanggung Jawabkan semua dan harus mundur dari jabatanya karena telah melacuri kesucian hukum dan tidak mengkordinir dan mengontrol anggotanya dengan tertib sesuai ketentuan undang-undang dan kode etik kepolisian yang berlaku.

Sebelumnya,anak korban yang disembunyikan identitasnya menuturkan, setelah kejadian itu, bapaknya mengalami luka bocor pada bagian kepala sehingga harus diperban. Sedangkan, sang ibu mengalami pusing-pusing pada bagian kepala karena ikut terkena pukulan.

Saat melaporkan perkara itu, ternyata LM juga lakukan hal yang sama dengan lapor balik di Mapolres Muna. Sehingga dalam pemeriksaan cepat dan gelar perkara pihak-pihak yang bertikai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Muna.

“Saya heran, masa orang tuaku habis melapor habis dianiaya, satu hari kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya dengan penuh kekecewaan saat ditemui dibilangan Kota Raha, Kamis (27/7/2023)

Dia menilai, proses penetapan tersangka dan penahanan terlalu cepat, bahkan diulur-ulur, sehingga dicurigai inprosedural. Bahkan diduga ada tekanan dari oknum Kanit Res inisial LK di salah satu Polsek wilayah hukum Polres Muna mencoba melakukan intervensi penanganan kasus.

“Dimana lagi kami meminta keadilan, jika penegak hukum tak bisa dipercaya lagi. Kami butuh keadilan,” harapnya.

Menanggapi penetapan tersangka itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menyampaikan, pihaknya melakukan penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan bukti yang cukup kuat dan sesuai SOP yang berlaku.

“Kedua belah pihak saling lapor. Gelar perkara sudah kami laksanakan,” katanya

Editor: SD1991