Ketua BPA Sultra Resmi Melaporkan Kadis Satpol PP Dan Damkar Konkep Di Kejati Sultra

Ketgam: Ketua Badan Pemerhati Aktivis Sultra ( Suharno ) saat melaporkan kadis Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Konkep.

sekilassultra.com, Buranga – Badan Pemerhati Aktivis Sulawesi Tenggara (SULTRA) resmi melaporkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Konawe Kepulauan terhadap Kejaksaan Selawesi Tenggara, Pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Pelaporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Dinas Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Konawe Kepulauan.

Suharno Sebagai ketua badan Pemerhati Aktivis Sultra mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan upaya dalam mengambil peran dan fungsi agen of kontrol sehingga mendapatkan harmonisasi keseimbangan dibidang penegakan hukum dengan tujuan untuk kebaikan kita bersama sebagai mahkluk ciptaan tuhan yang ingin hidup sejahtera yang taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

“ kami telah melakukan pengkajian secara mendalam dengan kaca mata peraturan perundang-undangan atas data-data yang kami kumpulkan. Data- data yang kami pegang berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan TA 2021 yang di tetapkan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara”, Ungkap suharno.

Dalam LHP tersebut cukup jelas merincikan kelebihan pencairan anggaran belanja jasa satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran senilai Rp287.250.000,00 T.A 2021”. Hal itu diakibatkan oleh adanya ketidak sesuaian antara Jumlah personal Pegawai Tidak Tetap yang tertuang dalam SK bupati Nomor 3 tahun 2021 tentang pengangkatan pegawai tidak tetap di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021 dan Jumlah Personil yang di laporkan dan itu diakui sendiri oleh Kepala SATPOLPP Konawe Kepulauan, Lanjut Suharno.

“Kami berharap Kejaksaan Sulawesi Tenggara bertindak secara profesinal dalam menindak lanjuti laporan kami sebagaimana yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Dan kami pastikan akan melakukan pengawalan dan aksi demontrasi dengan massa yang berskala besar jika Kejaksaan Sultra tidak merespon laporan kami” Tutup suharno

Editor: SD1991