Galangan Kapal di Lapuko Gunakan Lahan Masyarakat, Diduga Umpet Dari PNBP

Sekilassultra.com, Kendari – Industri perusahaan galangan kapal di Sultra semakin menjamur, dengan semakin banyaknya perusahaan tambang.

Ironisnya, beberapa galangan kapal diduga tidak memiliki izin operasional yang seharusnya menjadi pegangan setiap perusahaan dalam melakukan aktivitas perbaikan kapal.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, salah satu yang diduga pemain ilegal galangan kapal yang enggan disebutkan namanya, mereka menggunakan lahan masyarakat.

Berkisar sejak tahun 2021, para penyedia galangan diduga mulai main sekitar wilayah pesisir Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Mereka diduga melakukan aktivitasnya dengan menyewa lahan masyarakat sekitar, tentunya hal tersebut dilakukan untuk menghindari PNBP ke Negara dan PAD ke Daerah, seperti kewajiban perusahaan galangan kapal lainnya yang telah legal dan resmi beroperasi.

Sementara itu, KUPP Kelas III Lapuko, Lanto, mengatakan pihaknya akan mengarahkan anggota UPP untuk mengecek situasi dilokasi.

“Nanti dicek dulu sama staf,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegaiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi menyaratkan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi perusahaan galangan kapal.