Sekilassultra.com, Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk tidak monoton melakukan pemeriksaan yang hanya sebatas wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe saja.
Pasalnya, dari 16,200 hektar luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) sebagian wilayahnya terdapat di Kecamatan Lasolo dan Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan selama ini Kejati Sultra hanya fokus melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di IUP PT Antam Konut yang terjadi di wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe saja.
Padahal masih ada dugaan korupsi pertambangan di sekitar wilayah Kecamatan Lasolo dan Kecamatan Lasolo Kepulauan yang juga merupakan wilayah IUP PT Antam UBPN Konut.
“Kami perhatikan Kejati Sultra hanya fokus pada pelaku tipikor di IUP PT Antam di Blok Mandiodo saja. Sementara untuk wilayah IUP PT Antam Blok Lasolo dan Lalindu terkesan diabaikan. Padahal itu merupakan satu kesatuan wilayah IUP PT Antam di Mandiodo,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Pada Rabu, (16/8/23).
Putra daerah Konawe Utara itu menjelaskan, bahwa Blok 90 dan Blok Tapunopaka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lasolo dan Lasolo Kepulauan yang selama ini kerap di soroti terkait maraknya ilegal mining juga merupakan wilayah IUP PT Antam UBPN Konut.
“Ini juga mestinya tidak boleh luput dari penindakan Kejati Sultra, karena jelas bahwa lokasi di Blok 90 dan Blok Tapunopaka itu sudah habis di garap. Apalagi di lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Lundung (HL),” bebernya.
Oleh karena itu, Hendro mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum-oknum penambang, penadah serta fasilitator dokumen terbang yang terlibat mengeluarkan ore nikel dari Blok 90 Blok Morombo dan sekitarnya.
“Kalau Kejati Sultra betul-betul ingin memberantas pelaku tipikor di wilayah IUP PT Antam, maka para eks penambang serta penadah dan fasilitator dokumen terbang di Blok 90 dan Blok Tapunopaka juga mesti di telusuri dan segera di proses hukum. Karena itu juga masuk dalam IUP PT Antam UBPN Konut,” jelasnya.
Masasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menuturkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada beberapa perusahaan pemilik IUP yang berlokasi di wilayah Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Lasolo Kepulauan pernah terlibat memfasilitasi dokumen terbang bagi penambang ilegal di Blok 90.
“Kami saja punya datanya, masa sekelas Kejati Sultra tidak punya. Hanya tergantung niat dan keinginan saja. Kalau mau bongkar semua kami siap bantu, khususnya nama-nama perusahaan yang pernah menggarap di Blok 90 dan perusahaan yang memfasilitasi dokumen terbang,” tutupnya.