DPD LSM LIRA Butur Minta, Bupati Butur Tidak Tegas ASN Yang Beristri Dua Di Lingkup Pemda Butur

Ketgam: Rekomendasi KASN

Sekilassultra.com, Buranga – Bupati DPD LSM LIRA BUTUR mengatakan Bupati Buton Utara harus segera menyikapi terkait ASN yang beristri lebih dari 1 (satu). Padahal Bagi ASN atau PNS, izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Berdasarkan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Nomor B-3155 JP.01/08/2023 Tanggal 23 Agustus 2023 Perihal Rekomendasi atas pelanggaran Sistem Merit di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara poin 1 huruf a di sebutkan “adanya dugaan konflik kepentingan antara peserta dengan panitia seleksi berupa keikutsertaan sebagai peserta pada seleksi terbuka yaitu istri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara dan Istri dari Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Utara”.

Maka dengan itu, KASN pada Poin 14 huruf a merekomendasikan kepada Bupati Buton Utara untuk membatalkan pelaksanaan seleksi terbuka 11 (sebelas) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkup Pemerintah Kabupaten ButonUtara, sesuai dengan Rekomendasi KASN Nomor: B-2430/JP.00.00/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, Perihal RekomendasiRencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama diLingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi pengisian JPTP Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara nomor 02/PANSEL-JPT. PRATAMA/ 2023 tanggal 28 Juli 2023 dan pengumuman nomor 03 / PANSEL-JPT. PRATAMA/2023 tanggal 4 Agustus 2023 istri Kepala BKPSDM (inisial  Wa Ode W ) dinyatakan lulus, Ungkap Alwin.

Lanjutnya, Padahal dalam Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyebutkan “Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.”

“Dan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil berbunyinya “Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.”

Kemudian, berdasarkan dasar aturan tersebut, kami akan mengadukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia untuk merekomendasikan Pemberhentian Tindak dengan Hormat terhadap Saudari Wa Ode W  sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 PP 45 Tahun 1990 karena di duga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Tegasnya.

“Melalui Link Online Pengaduan KASN, kami Dari DPD LSM LIRA BUTUR telah melakukan langkah-langkah Pengaduan Secara Online dengan Nomor Pengaduan 00083-0823 tertanggal 25/08/2023. Semoga Dugaan PNS wanita sebagai Istri kedua segerah ditindak lanjuti ole

Editor: SD1991