Ketgam: Masa Aksi Merebos Masuk Di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Butur Usai Melakukan AksiĀ
Sekilassultra.com, Buranga – DPD Pengawas Independen Indonesia Buton Utara (DPD WASINDO BUTUR) Mengadakan Aksi Unjuk Rasa Di Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara dan Sekretariat Daerah.
Aksi Unjuk Rasa dimulai dari adanya dugaan gratifikasi Perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 di Lingkup pemerintahan Daerah, Senin 21 Agustus 2023.
Pemerintah Kabupaen Buton Utara mengumumkan tentang penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Teknis Dilingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor : 810/1294/2022, Ungkap Indra Barakati Selalu Koordinator Lapangan.
Lanjutnya, Dalam prosesnya penerimaan PPPK di lingkup Kabupaten Buton Utara disinyalir atau diduga bermasalah bahkan terjadi penerimaan gratifikasi saat perektrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pada saat kami melakukan investigasi ada kejanggalan penerimaan kuota P3K diberbagai wilayah Kabupaten Butur.
Selain Dari PPPK, Wasindo Butur menemukan dugaan “Korupsi Uang Persediaan (UP)” di Sekretariat DPRD Buton Utara awalnya Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi tenggara mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 dengan No: 26.A/LHP/XIX.KDR/05/2022 pada tanggal 19 mei 2022. Dan hasil temuan BPK salah satunya adalah kekurangan kas atau uang persediaan (UP) yang fantastic di Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Butur, Ujarnya.
Lebih lanjut, Hasil pemeriksaan Fisik Kas yang dilakukan oleh BPK bersama-sama dengan Inspektorat Daerah Butur pada tanggal 17 februari 2022 menunjukan bahwa saldo Kas Tunai Sekretariat DPRD berjumlah nihil. Pemeriksaan lebih lanjut atas bukti yang belum dipertanggung jawabkan dana UP yang begitu fantastic.
Mantan Sekretaris DPRD atas nama KS tidak mengakui menerima uang sebesar nominal yang dinyatakan oleh bendahara pengeluran. Namun, yang bersangkutan mengakui menerima tanpa menggunakan kwintansi atau bukti tanda terima dan tanpa ada pelaksanaan kegiatan yang mendasar. Padahal wakil ketua DPRD atas nama Saudara ADD mengakui pernah meminjam uang kepada bendahara pengeluaran, namun yang bersangkutan hanya meminta tolong untuk dicairkan rentenir dan bukan berniat meminjam UP Sekretaris DPRD. Hal ini tidak sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Artinya dalam pengelolaannya tidak sesuai mekanisme UU, terangnya.
Dalam tuntutan Masa aksi Mendesak Bupati Buton Utara untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan atas dugaan Penyalahgunaan wewenang yang saat ini diduga telah melakukan Praktek Gratifikasi (Korupsi). Serta Meminta Polres Kabupaten Buton Utara agar kooperatif dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi (Korupsi) kasus penerimaan PPPK yang melibatkan atas nama saudara KS lingkup Dinas Kabupaten Buton Utara.
Indra Barakati sangat menyayangkan, Saat melakukan aksi unjukrasa di Sekretariat Daerah ada beberapa oknum preman yang memberikan tekanan interfensi agar membubarkan aksi yang sedang berlangsung.
Melihat kondisi tidak steril, kami tidak menginginkan adanya musibah yang akan kami alami. Maka kami memilih mundur untuk menang karena terkait kasus dugaan gratifikasi dan dugaan KKN UP tidak akan pernah terbungkam. Dalam waktu dekat ini kami akan kembali melakukan aksi untuk mendesak instansi terkait, Tutupnya.