Bupati LSM LIRA Butur Minta Kepada APH Menghentikan Penambangan Pasir Laut Di Desa Wantulasi

Ilustrasi: Penambangan Pasir Laut

Sekilassultra.com, Buranga – Pimpinan Daerah Lembaga Swadayah Masyarakat Lumbung Informasih Rakyat Kabupaten Buton Utara ( DPD LSM LIRA BUTUR ) Menyayangkan penambang pasir Golongan C yang Diduga tidak mengantongi izin di wilayah Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara.

Alwin Hidayat Selaku Bupati LSM LIRA Butur menyayangkan dengan adanya penambangan pasir Golongan C yang tidak mengantongi izin sampai hari ini sesuai fakta dilapangan para penambang Pasir masih melakukan penambang Pasir yang kami duga tidak mengantongi izin dan disinyalir menghidari pajak yang berdampak pada tidak adanya pengahasilan terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pengelolaan hasil bumi yang ada dikabupaten Butur untuk itu kami meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk segara memberikan sangsi tegas Kepada Pelaku Penambangan Ilegal.

Di Buton Utara, Sudah begitu marak terjadi penambangan Ilegal Galian Tambang C yang tidak mengantongi izin. Penambangan Galian C (Pasir) harus memperhatikan Lingkungan dan mesti memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Upaya Kelola Lingkungan (UKL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Agar Kondisi Ekosistem stabil, Tuturnya.

Lanjut Alwin, kamipun akan meminta pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun kelapangan guna melakukan pemeriksaan dan penertiban penambang pasir Golongan C yang tidak memiliki izin diwilayah tersebut karena sangat merugikan.

Dampak negatif pun akan terjadi bila penambangan pasir Golong C terus-menerus dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Penambangan pasir laut artinya menghilangkan sejumlah besar pasir berfungsi sebagai pelindung alami pantai. Hal ini dapat meningkatkan potensi terjadinya erosi pantai dan intrusi air laut kedaratan.

Bahkan, Penambangan pasir laut dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem pesisir. Proses penambangan pasir berpotensi untuk merusak terumbu karang, rumput laut, dan habitat alami organisme laut lainnya. Hal ini tentunya berdampak buruk bagi keanekaragaman hayati, bahkan bisa menyebabkan terjadinya kepunahan spesies tertentu.

Kamipun dari DPD. LSM LIRA BUTUR dalam waktu dekat ini akan melakukan pelaporan kepihak APH atas Penambangan pasir Golongan C yang tidak mempunyai Izin di wilayah Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara, tutupnya.

Editor: RE

You cannot copy the content of this page