Bupati Butur Diminta Evaluasi Salah Satu Pendamping Hukum Pemkab Butur Yang Diduga Belum Memiliki Lisensi Advokat

Ketgam: Pengacara Muda Kabupaten Butur, La Ode Hermawan, SH

sekilassuktra.com, Buranga – Mengacu pada Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat bahwa dikatakan advokat bilamana seseorang berlatar belakang Sarjana Hukum (S.H), sudah pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sudah pernah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan dikatakan lulus oleh Organisasi Advokat (OA) tempat UPA, pernah magang di Kantor Hukum dan sudah pernah disumpah di Pengadilan Pinggi (PT) setempat serta memiliki Berita Acara Sumpah atau BAS.

Akan tetapi anehnya, di Kabupaten Buton Utara setelah saya melakukan investigasi, ada salah satu pendamping Hukum (PH) Kabupaten Buton Utara yang belum memiliki lisensi sebagai Advokat di berikan honor selayaknya seorang Advokat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, ini sudah masuk ranah dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena menerima yang bukan haknya dan juga masuk ranah pelanggaran maladministrasi, ungkap Ketua BCW Butur Inal Slam

Dan, seharusnya senior-senior Advokat secara umum di Provinsi Sulawesi Tenggara dan secara khusus lagi di Kabupaten Buton Utara harus melaporkan kasus ini, karena sudah mencoreng nama baik advokat diseluruh Indonesia bahwasanya ada dugaan advokat gadungan.

Jika bapak bupati dan wakil Bupati Buton Utara tidak secepatnya melakukan langkah evaluasi terhadap oknum Advokat gadungan tersebut, maka saya secara kelembagaan Buton Utara Coruption Watch (BCW-BUTUR) akan melaporkan kasus ini ke ombudsman RI perwakilan provinsi sulawesi tenggara pelanggaran maladministrasi dan di Polda Provinsi Sulawesi Tenggara ranah Dugaan Korupsinya dari tahun anggaran 2020 – 2023.

Di tempat terpisah, kami melakukan wawancara dengan Advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI) sekaligus sebagai Penggiat Anti korupsi sulawesi tenggara yang sapaan akrabnya Mawan, SH mengatakan bahwa seseorang bisa dikatakan sebagai advokat harus mempunyai Lisensi Sebagai Advokat yang mengacu pada Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Ungkapnya.

Jika tidak,maka bisa dikatakan sebagai advokat gadungan, menanggapi adanya isu ada salah satu diantara tiga (3) Pendamping Hukum (PH) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, Mawan mengatakan bahwa tidak mengetahui hal itu meskipun pernah sama-sama pernah menjadi pendamping Hukum (PH) pemerintah daerah kabupaten buton utara.

Selama satu tahun yakni dari tahun anggaran 2020-2021, iya saya pernah sama-sama tapi saya bukan bagian dari tim pendamping Hukum (PH), saya hanya sebagai asisten khusus pendamping Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara. Mawan juga berpesan kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara, jika it benar adanya bahwa ada dugaan advokat gadungan, secepatnya dilakukan evaluasi sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih jauh lagi, Beber Mawan, SH sekaligus pimpinan kantor hukum MAWAN, S.H & rekan lawfirm yang sudah mempunyai legalitas hukum di Kabupaten Buton Utara.

Editor: SD1991