BPJN Sultra dan Dishub Kendari Benarkan PT MCM Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Kota

Sekilassultra.com, Kendari – Aktivitas pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian marak terjadi, mulai dari ilegal mining, penggunaan dokumen terbang hingga persoalan penggunaan akses publik seperti jalan umum.

Tidak sedikit, beberapa perusahaan tambang di Sultra terkadang menggunakan jalan nasional dan provinsi hingga bahkan jalan kota untuk melakukan aktivitas haulingnya.

Tentunya tindakan tersebut banyak mendapat kecaman dari masyarakat karena dinilai sangat menganggu aktivitas warga dan menimbulkan polusi udara.

Salah satu perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum yaitu PT Modern Cahaya Makmur (PT MCM). Perusahaan tersebut berlokasi di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, PT MCM diduga melalui PT Asera Mineral Indonesia (PT Asmindo) melakukan hauling menggunakan puluhan truk roda 6 melintasi sejumlah ruas jalan nasional, provinsi dan kota Kendari menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di Kecamatan Nambo.

Salah seorang sopir truk pengangkut ore nikel yang tak ingin disebutkan namanya mengaku, ore nikel yang diangkutnya berasal Kabupaten Konawe yaitu milik PT MCM. Dia bilang aktivitas hauling dilakukan setiap hari mulai pukul 16.00 hingga 04.00 Wita.

“Jam 4 sore mobil sudah mulai mengisi, tapi diberangkatkan nanti jam 10 malam,” katanya.

Kepala Seksi Peservasi BPJN Sultra melalui

Sementara itu, salah satu staf BPJN Sultra, mengatakan sejauh ini belum ada satupun perusahaan tambang yang beraktivitas di Kabupaten Konawe mengajukan izin penggunaan jalan di Kendari.

“Saya baru dengar itu perusahaan. Melintas secara ilegal itu, karena tidak ada izinnya,” katanya melalui telepone selulernya.

Dia menegaskan bahwa PT MCM yang melintasi jalan di Kendari dikategorikan ilegal, karena belum memiliki izin lintasan jalan.

“Nanti kita sampaikan kepada APH agar melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut,” tandasnya.

Hal serupa juga dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Darat Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin. Kata dia, Pemerintah Kota Kendari belum pernah memberikan rekomendasi penggunaan jalan kepada PT MCM.

“Iya benar, setahu saya memang PT MCM belum memiliki rekomendasi penggunaan jalan Kota dari Pemkot Kendari,” katanya.