Sekilassultra.com, Kendari – Oknum aparat kepolisian diduga membekingi aktivitas penambangan emas ilegal PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana.
Hal itu diungkapkan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hata Yahya. Menurutnya, hingga saat ini PT PLM diduga terus melakukan aktivitas pertambangan biji emas di Kabupaten Bombana secara ilegal.
“Aktivitas ilegal itu berlangsung sejak awal tahun 2022 lalu, bahkan PT PLM diduga mengunakan Merkuri dalam melakukan aktivitasnya,” katan Haslin Hata Yahya kepada media ini pada, Jumat 30 Juni 2023.
Haslin Hata Yahya menyebut, selain diduga menggunakan Merkuri dalam melakukan aktivitas pertambangan emas, PT PLM juga mengolah material bahan berbahaya Antimoni. Tampa mengantongi dokumen RKAB dan membayar PNBP kepada Negara.
“PT PLM ini juga kami duga kuat, melakukan pertambangan dan penjualan emas dan Antimoni, tanpa RKAB dan tidak membayar PNBP,” sebut Haslin.
Anehnya, lanjut Haslin Hata Yahya dugaan aktivitas Ilegal mining PT PLM sebelumnya telah di laporkan di Polda Sultra, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Sultra agar segera mungkin menghentikan aktivitas ilegal PT PLM dan memeriksa pihak-pihak terkait.
“Kita sudah laporkan, makanya kami minta aktivitas haram itu, harus di hentikan, dan memeriksa pihak-pihak terkait,” tutupnya.