Sekilassultra.com, Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT Aneka Tambang (PT Antam) Sultra.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, berdasarkan data yang ia punya, PT Antam UBPN Konut dan Pomalaa telah menggarap lebih dari 500 hektar kawasan hutan tanpa izin.
Seharusnya, PT Antam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan contoh yang baik kepada perusahaan swasta untuk menaati semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya alam khusunya di sektor pertambangan.
“PT Antam ini kan BUMN, seharusnya mampu menjadi contoh bagi perusahaan swasta. Bukan malah melabrak aturan,” ucap Hendro, Kamis (13/7/2023).
Ia mengatakan, kehadiran PT Antam dalam sektor pertambangan di Sultra seyogyanya dapat memberikan keuntungan bagi negara. Namun sebaliknya, PT Antam justru diduga menimbulkan kerugian negara yang begitu besar dari aspek perambahan hutan tanpa izin.
“Meskipun PT Antam ini perusahaan plat merah, tetapi tetap saja menimbulkan kerugian negara jika menggarap kawasan tanpa dilengkapi dengan izin resmi,” erangnya.
Lebih lanjut, aktivis nasional itu membeberkan, bahwa kurang lebih 500 hektar kawasan yang digarap di wilayah IUP PT Antam Sulawesi Tenggara merupakan kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Konservasi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP).
“Jadi jelas bahwa perambahan hutan oleh PT Antam ini sudah tidak dapat di tolerir lagi, pemerintah harus mengambil sikap tegas,” tegas mahasiswa S2 Ilmu Hukun UJ Jakarta itu.
Pemuda yang akrab disapa Egis itu juga menyebutkan, rincian total luasan kawasan hutan yang digarap oleh PT Antam UBPN Sulawesi Tenggara tanpa izin yaitu, PT Antam Tbk Konut luas bukaan 498, 37 hektar, jenis kawasan yang dibuka HL, HPT, HP dan HPK L.
Sementara PT Antam Tbk Kolaka luas bukaan 20,18 hektar, jenis kawasan yang dibuka HP dan HPK dan PT Antam Tbk Kolaka luas bukaan 14,95 hektar jenis kawasan yang dibuka HPT dan HPK.
“Bukaan kawasan PT Antam ini masuk dalam daftar keterlanjuran yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pihak terkait segera menuntaskan denda administrasi atas bukaan kawasan hutan oleh PT Antam UBPN Sulawesi Tenggara tanpa izin.
“Skema penyelesaiannya sesuai UU Cipta Kerja Pasal 110 B, artinya dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran ganti rugi atas bukaan kawasan itu. Kalau tidak salah jumlahnya cukup fantastis bisa sampai ratusan miliar,” pungkasnya.