Ketgam: Alwin Hidayat Ketua Ampera Sultra
Sekilassultra.com, Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (AMPERA -SULTRA) Meragukan Kinerja Kejati Sultra dalam menegakkan Supremasi Hukum untuk memberantas Tindak pidana Korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, jumat (14/07/2023).
Pasalnya, Pada tanggal 31 Maret 2023 Kami telah memasukan aduan di PTSP Kejati Sultra terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mark Up Pengadaan Tandon/Tower Cuci tangan beserta aksesorisnya sebanyak 1000 Set yang ada di SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Tenggara yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Tahun Anggaran 2020 pada masa kepemimpinan Kepala Dinas AL, Ungkap Alwin Hidayat Ketua Ampera Sultra.
Lanjutnya, Setelah kami kembali mempertanyakan Perkembangan aduan kami di PTSP Kejati Sultra. Berkas aduan tersebut masih diatas meja pimpinan dan tanpa alasan Berkas aduan tersebut masih tersimpan alok diatas meja pimpinan padahal sudah memakan waktu selama empat Bulan lamanya.
Dan kami pun tidak henti untuk mendapatkan kejelasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejati Sultra. Dan kami juga mempertanyakan aduan kami kepada Kasi Penkum Pak Dody lewat Via WhatsApp namun tanggapan pun nihil, Jelas Alwin.
“Padahal, Kita telah tau bersama kalau korupsi adalah semua yang memiliki keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara, Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan Ekonomi Negara, menurunnya Inventasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Dan, Korupsi juga dapat merugikan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu Negara, Terangnya.
Aparat Penegak Hukum (APH) jangan membuat kesan seakan-akan hukum lebih tajam kebawah dan tumpul keatas. Negara Indonesia adalah Negara Hukum, jangan khianati amanat UUD sebagai Negara Hukum.
Pengadaan Tandon/Tower cuci tangan beserta aksesorisnya dalam rangka penanganan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak kesehatan akibat wabah Virus Corona (Covid-19) pada Tahun 2020 di Sultra, Berdasarkan Pemendragi dan Permenkeu Tahun 2020 Pemerintah Daerah melakukan Refocusing dan Realokasi APBD Tahun Anggaran 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengga Merefocusing APBD/DPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 40.000.000.000,00.
Salah satu fokus pengalokasian anggaran dari hasil Refocusing melalui biaya tidak terduga Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mengajukan permintaan untuk pengadaan Tandon/Tower beserta aksesorisnya sebanyak 1000 set dengan harga sebesar Rp. 7.500.000,00.
Berdasarkan hasil investigasi kami melalui Berita maupun surat kabar harga persetnya untuk pengadaan tendon/tower 600 liter adalah sebesar Rp. 6.325.000 sudah termaksut biaya pendistribusian, kata Alwin.
Hasil temuan kami di lapangan kuat dugaan terjadi mark up anggaran pengadaan tower/tendon pada dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh pihak penyedia bersama-sama dengan mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Sultra.
“Berdasarkan hasil investigasi harga Tandon/tower ukuran 600 Liter berkisar Rp. 750.000 sedangkan harga Stafel Stenlis berkisar Rp. 200.000,00”.
Disaat kami membuka situs dapo.kemendikbut.go.od data sekolah Provinsi Sulawesi tahun 2022-2023 Tenggara jumlah SMA/SMK/SLB tidak mencukupi 1000
Jumlah Sekolah se-Sulawesi tenggara SMA : 322 SMK : 174 dan SLB : 82. Maka jumlah Rata-rata ada 578 di tahun 2023, tutupnya.