HUKUM  

Polisi Tangkap 5 Pelaku Eksploitasi Seks di Hotel Happy Inn Kendari

Sekilassultra.com, Kendari – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap lima pelaku Tindak Pidana Pemberantasan Perdangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seks, Minggu 25 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 Wita.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku dengan perannya masing-masing.

“Kami amankan lima pelaku, AMD (46) sebagai pengguna jasa prostitusi, ADT (17), MF (21) dan MF (21) sebagai mucikari, sementara AS (19) dan IPP (22) berperan sebagai pekerja prostitusi,” kata AKP Fitrayadi.

Eksploitasi seks itu bermula saat para pekerja prostitusi memasuki Hotel Happy Inn, kemudian mucikari mencari pelanggan dengan menggunakan aplikasi Michat.

Lanjut, ketika mucikari sudah mendapatkan pelanggan lalu mereka menghubungi para pekerja seks melalui aplikasi WhasApp

“Ketika sudah mendapatkan pelanggan, para mucikari memberitahukan nama Hotel beserta nomor kamar para pekerja seks,” ucapnya.

Para pekerja seks biasanya memasang tarif sebesar Rp 350 ribu. Jika para mucikari tersebut berhasil mendapat pelanggan maka mereka akan mendapat fee Rp 50 ribu.

“Pelanggan seks akan mendapatkan fee Rp 50 ribu dari perempuan pekerja seks tersebut, Sementara pekerja seks akan mendapatkan Rp 300 ribu dari pelanggan seks untuk sekali kencan,” ungkapnya.

AKP Fitrayadi menuturkan, untuk saat ini para tersangka dan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari.

“Para Saksi bila terbukti juga sebagai Pelaku, akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Fitrayadi.

Kelima pelaku akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

“Serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.