Sekilassultra.com, Jakarta – PT Rifki dan Raisha Anursyah (RRA) kembali di demo terkait dugaan ilegal mining hingga penadahan ore nikel ilegal di wilayah Morombo, Konawe Utara (Konut).
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, kasus kejahatan PT RRA merupakan kasus yang terstruktur. Mulai dari dugaan penambangan ilegal sampai dengan penadahan hasil tambang secara ilegal.
“PT RRA ini bukan pemilik IUP, namun kuat dugaan perusahaan tersebut bebas melakukan aktivitas penambangan di blok Morombo, Konawe Utara,” katanya melalui siaran pers miliknya, Rabu (14/6/23).
Selain itu, PT RRA juga diduga melakukan praktik penadahan ore nikel yang merupakan hasil dari kegiatan pertambangan ilegal.
“Ini yang mesti di atensi oleh Aparat Penegak Hukum, sebab praktik ini dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi daerah maupun negara,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, putra Daerah Konawe Utara itu menuturkan bahwa PT RRA juga diduga sebagai pemicu terjadinya kegaduhan atas penutupan sejumlah jetty di Konawe Utara oleh Dandim Konut atas perintah Danrem Halu Oleo Kendari.
“Kronologisnya sudah kami uraikan dalam laporan pengaduan kami. Intinya penutupan sejumlah jetty di Konawe Utara bermula saat PT. RRA diduga memaksakan kapal TB. DAYA 37 / BG. DBS 3708 untuk sandar di jetty PT. Bososi Pratama namun mendapat penolakan dari pihak PT Bososi Pratama,” terangnya.
Oleh karena itu pihaknya berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung RI) bisa segera melakukan upaya hukum terhadap dirut PT RRA beserta kroni-kroninya.
“Kasus dugaan ilegal mining serta penadahan ore nikel ilegal oleh PT RRA mesti segera dituntaskan,” pungkasnya.
Terakhir, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu juga mendesak agar Kejagung RI segera memanggil dan memeriksa oknum Dirjen di Kementerian Dalam Negeri beserta oknum WNA yang diduga kuat sebagai pemodal PT RRA dalam melakukan berbagai dugaan kejahatan di Kabupaten Konawe Utara.
Sebab diakatakannya, bahwa pemodal tersebut juga harus bertanggung jawab sebagai pihak yang memfasilitasi dana kepada PT RRA dalam melakukan kegiatannya.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, pemodal PT RRA ini merupakan oknum Dirjen di Kementerian Dalam Negeri serta satu orang lainnya adalah oknum WNA,” tutupnya.