Eks Kepala Desa Lanosangia Diduga Melakukan Mafia Anggaran DD Ratusan Juta Tahun 2023

Ilustrasi

Sekilassultra.com, Buranga – Mekanisme penyusunan dan penetapan program kegiatan desa yang anggarannya bersumber dari anggaran dana desa (DD),semestinya harus disepakati bersama oleh Pemerintah Desa setempat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tetap melibatkan masyarakat desa, hal itu dilakukan melalui forum resmi yang di sebut musyawarah atau rapat penetapan bersama.

Faktanya tak seperti yang terjadi di Desa Lanosangia, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara. Sejumlah program kegiatan desa yang dibebankan pada anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, tidak dihasilkan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat desa, dengan kata lain pemerinta desa dan BPD tidak lagi menggelar rapat bersama dalam menetapkan program kegiatan desa.

Salah satunya adalah program Pembangunan jalan usaha tani, program tersebut bukan lahir dari keinginan masyarakat yang disepakati dalam musyawarah penetapan Rencana Kerja Anggaran (RKA) maupun musyawarah Penetapan APB-Desa. Diduga proyek dengan nilai anggaran lebih dari dua ratus juta rupiah itu hanya dibahas oleh Kepala Desa sebelum berakhir masa jabatannya bersama beberapa oknum anggota BPD tanpa mengundang masyarakat desa.

Padahal sebelumnya, Pemerintah Desa Lanosangia, anggota BPD dan puluhan masyarakat desa telah meyepakati beberapa program kegiatan melalui musyawarah  penetapan RKA dan Musyawarah penetapan APB-Desa tahun anggaran 2023 di awal februari. Akan tetapi program yang disepakati bersama tersebut tidak masuk dalam dokumen APB-DESA sebagai mana diharapankan oleh masyarakat.

Awalnya beberapa anggota BPD setempat juga dikejutkan dengan adanya informasi proses pengerjaan proyek “Haram” itu, sebab pada saat pengerjaan berjalan BPD bersama Pemerintah Desa serta masyarakat belum melakukan musyawarah penetapan APBDes.

Namun ironisnya, Lembaga legislatif desa bukannya melakukan langkah-langkah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, sebaliknya justru beberapa oknum anggota BPD tersebut malah menyepakatinya tampa lebih dulu mengundang masyarakat untuk dibahas bersama.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat mengaku,.dalam waktu dekat persoalan ini akan diadukan langsung ke Bupati Butur dan jika dinilai tedapat unsur pidana sejumlah tokoh masyarakat ancam bakal laporkan keaparat penegak Hukum. Pihaknya menilai langkah itu dilakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja pemerintah desa dan beberapa anggota BPD yang telah sewenang-wenang melahirkan program kegiatan desa tanpa melibatkan masyarakat.

“Kami tidak terima, ini kami akan bawa ke Bupati dan kalau masuk unsur pidana, kami juga akan laporkan ini dipihak yang berwajib, biar jadi evaluasi kinerja oknum yang terlibat”, Tegas salah seorang tokoh masyarakat lanosangia yang namanya enggan disebutkan.

Editor: BK

You cannot copy the content of this page