Sekilassultra.com, Kendari – Ratusan masa aksi yang beraliansikan para pedagang dan pengusaha kosmetik bertandang ke Badan Pengawas Obat dan Makanan, pada kamis, (15/6/2023).
Kordinator aksi, Karmin, mengatakan BPOM melakukan tindakan tidak sesuai surat tugas yang di berikan, Mereka melakukan tindakan penyitaan dan pemusnahan kosmetik.
Terkait masalah BPOM ini di dalam surat tugasnya jelas di sini tegas dia katakan baru melakukan intenfikasi baru melakukan pemeriksaan berdasarkan surat tugasnya, Ujar supriyadi pengacara pedagang kosmetik.
Sementara dalam surat tugasnya tidak sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan dalam hal ini di dalam berita acara mereka langsung melakukan pemusnahan barang, lanjutnya.
Tindakan yang di lakukan BPOM adalah tindakan proses pemusnaan barang dan Non prosedural sehingga saya mengganggap BPOM patut di duga melakukan perampasan dan penyelewengan jabatan, bebernya.
Lanutnya supriyadi, saya dari pihak pengacara sudah melaporkan kejadian ini di Polda Sulawesi tenggara.
“Didalam aturan dalam KUHP tegas di pasal 1 ayat 17 selain tindakan harus dulu berkordinasi dengan pihak polri yang ke dua harus ada penetapan dari pihak pengadilan”, ungkap supriyadi.
Adapun barang yang di musnakan oleh pihak BPOM yaitu Cosmetik yang kita belum tau kandungan di dalam ini berbahaya atau tidak, harusnya BPOM dalam hal ini melakukan pembinaan dulu kasih teguran bukan langsung melakukan pemusnaan, lanjutnya supriyadi.