Diduga Terseret Kasus Penipuan Dan Penggelapan, Empat Lembaga Sultra Mendesak Polda Sultra Periksa Direktur PT Akar Mas Internasional

Ketgam: Masa Aksi Unjuk Rasa Didepan Polda Sulawesi Tenggara

Sekilassultra.com, Kendari – Kolaborasi Lembaga Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa didepan Markas Besar Polda Sulawesi tenggara Atas dugaan Penipuan dan atau penggelapan  yang menyeret nama Haji Harun Basnapal Selaku direktur utama PT Akar Mas Internasional pada saat itu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/651/XII/2022 SPKT Polda Sultra.

Rozeli Selaku koordinator aksi dalam orasinya Mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan wujud konsistensi mengawal penegakan hukum diwilayah Sulawesi Tenggara,Ucapnya.

“Berdasarkan Dengan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/651/XII/2022 SPKT Polda Sultra tertanggal 19 Desember 2022 atas nama Muhumad Faisal Manomang yang Telah melayangkan Laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi tenggara terhadap Haji Harun Basnapal dengan kasus perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan Senilai 40 Milyar harus segera diproses”, Ungkapnya.

Lanjut Koordinator aksi Rozeli Menyampaikan Bahwa Pada tanggal 28 april 2023 Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit II Telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Pengembangan Hasil Penyelidikan ke – 2 Dengan Nomor : SP2HP/349/IV/2023/Dit Reskrimum yang ditujukan kepada Muhumad Faisal Manomang sebagai pelapor dan seharusnya penyidik segera Menghadirkan pihak pelapor dan yang terlapor untuk dilakukan gelar perkara.

Berdasarkan Fakta yang menunjukkan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan dan Pengembangan Hasil Penyelidikan ke – 2 Dengan Nomor : SP2HP/349/IV/2023/Dit Reskrimum Pada tanggal 28 April 2023 Polda Sultra (Direktorat Reserse kriminal Umum) sampai saat ini belum melaksanakan ketentuan pasal 15 peraturan kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak pidana, Pungkasnya.

Aksi kami di Polda hari ini senin tanggal 05 Juni 2023 berjalan dengan lancar dan telah bertemu langsung dengan penyidik kasus tersebut, dalam pertemuan kami dengan penyidik IPDA SENAL AMIRUDDIN S, Pd selaku penyidik menjanjikan akan menerbitkan SP2HP dan akan dilakukan gelar perkara dibulan ini, karena itu merupakan hak kami selaku keluarga pelapor untuk mendapatkan SP2HP baik diminta maupun tidak diminta, hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri.

“Kami sangat menyayangkan bahwa kasus yang kami sampaikan hari ini dibiarkan terdiam dimeja penegak hukum tanpa ada kepastian hukum. Yang seharusnya kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan seperti ini harus segera diproses secara maksimal dan Profesional”, Tegasnya.

Terakhir Lembaga Kolaborasi Lembaga Sulawesi Tenggara menegaskan agar pihak Polda sultra merius untuk menangani kasus tindak pidana Haji Harun Basnapal atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Dan ini pesan serius buat institusi Polri untuk serius dalam hal penegakan hukum, kami secara kelembagaan akan kembali melakuan Aksi Demonstrasi jilid 2 di Polda Sultra jika apa yang menjadi tuntutan kami tidak diindahkan, Tutupnya.

Editor: Bambang Kurniawan