Sidang Putusan Dugaan Pemalsuan Tandatangan Direktur PT Mandala Jayakarta Kembali Tertunda

Sekilassultra.com, Kendari – Sidang putusan kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Mandala Jayakarta yang menyeret nama Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim kembali tertunda.

Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengagendakan pembacaan sidang putusan 17 Mei 2023 kemarin. Setelah pada 11 Mei lalu juga tertunda. PN Kendari kembali menjadwalkan pada 25 Mei mendatang.

“Kami mohon maaf, berhubung salah satu Hakim yang memegang salinan putusan lagi berduka, maka sidang kita tunda dan kita jadwalkan pada 25 Mei,” kata Ahmad Yani selaku Hakim saat membacakan penundaan sidang.

Menanggapi hal itu, Yendra Selaku Kuasa Hukum Direktur PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo memaklumi penundaan pembacaan putusan tersebut.

“Kita maklumi karena alasannya keluarga hakim meninggal dunia, kita tunggu saja sidang yang dijadwalkan pada 25 nanti,” ucap Yendra.

Sebagai informasi, kedua terdakwa, Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim bekerja sama melakukan pemalsuan tandatangan direktur PT Mandala Jayakarta saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham.

You cannot copy the content of this page