Sekilassultra.com, Kendari – Sidang putusan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Direktur PT Mandala Jayakarta (PT MJ) kembali tertunda.
Rencananya, Kamis, 11 Mei 2023 Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjadwalkan putusan, namun sidang tersebut ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 17 Mei mendatang.
Menanggapi hal itu, Yendra Selaku Kuasa Hukum Direktur Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo merasa kecewa. Pasalnya, sidang dugaan pemalsuan tandatangan itu sudah ditunda kurang lebih satu bulan.
“Ini juga menjadi pertanyaan, kenapa sampai hari ini belum lengkap berkasnya padahal sudah pernah ditunda sekitar 30 hari,” jelasnya.
Menurut Yendra, dalam Kuhp ancaman pidana pemalsuan tanda tangan yaitu enam tahun penjara.
“Sudah jelas dalam Kuhp ancaman pidana pemalsuan surat itu enam tahun. ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kenapa hanya menuntut enam bulan. Kami berharap Hakim dapat memutuskan perkara ini diatas dari tuntutan jaksa,” harap Yendra.
Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GEMIB), meminta PN Kendari menindak pelaku dugaan pemalsuan dokumen pertambangan PT Mandala Jayakarta, sejak lima bulan lalu Leo Robert Halim ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
“Terduga pelaku dibiarkan berkeliaran seolah tidak memiliki kasus tindak pidana, bahkan anehnya status tahanan kota tapi masih diberi ruang untuk ke luar negri hingga tinggal dan berkeliaran di Jakarta bukan di Kota Kendari,” ucap Awaluddin.
Olehnya itu, ia meminta kepada Kepala PN Kendari untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU, sebab sangat jelas tindakan terduga pelaku pemalsuan tanda tangan dan pemanfaatan jabatan sebagai Direktur Utama PT MJ hasil perubahan tanpa RUPS yang dilakukan oleh Leo Robert Halim.
“Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum serta pengadilan, mengapa hanya mereka yang berduit saja mendapat perlakuan yang istimewah meski tindak pidananya jelas melakukan pemalsuan dokumen, padahal ada adagium hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh fiat justicia ruat caelum,” kata Awaludin Sisila.
Diketahui, sebelumya diduga kedua terdakwa, Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim bekerja sama melakukan pemalsuan tandatangan direktur PT Mandala Jayakarta saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham.