Sekilassultra.com, Kendari – Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan gugatan Yeniayas Latorumo terkait kasus kejahatan luar biasa dugaan pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta.
Perkara perdata nomor : 135/Pdt.G/2022/PN.Kdi dengan tergugat Abdul Rahim Jangi, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi, dan Ahmad Djalil, Hakim telah mengabulkan gugatan Yeniayas Latorumo dan menyatakan, Yeniayas Latorumo adalah Direktur Utama PT Mandala Jayakarta yang sah secara hukum.
Perlu diketahui, terguat Abdul Rahim Jangi, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi, dan Ahmad Djalil melakukan pemalsuan dokumen, melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa diketahui dan melibatkan Yeniayas Latorumo selaku Direktur Utama PT Mandala Jayakarta.
Majelis Hakim, Ahmad Yani menyatakan RUPS yang dilakukan oleh Abdul Rahim Jangi cs merupakan perbuatan melawan hukum. RUPS PT Mandala Jayakarta tertanggal 5 Oktober 2020, hasilnya telah disahkan melalui akta Nnomor 22 tanggal 25 Maret 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Lalu RUPS luar biasa yang dilaksanakan pada 20 Februari 2022 yang hasilnya disahkan melalui akta pernyataan putusan pemegang saham luar biasa PT Mandala Jayakarta Nomor 11 tanggal 21 Februari 2022 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan bahwa akta pernyataan putusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Mandala Jayakarta Nomor 11 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum,” ucap Yani saat membacakan putusan.
Dikatakan, penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya, maka para tergugat mesti menggamtk kerugian materil dan inmateril sebesar Rp25 miliar.
Dimana jumlah kerugian inmateril yang dituntut oleh penggugat sebesat Rp15 miliar dengan memperhatikan kedudukan penggugat sebagai Direktur Utama PT Mandala Jayakarta sekaligus sebagai pemegang saham adalah wajar dan beralasan.
“Menyatakan menghukum para tergugat membayar biaya kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp10 miliar terhitung mulai putusan ini diucapkan,” kata Yani.
Menyikapi putusan itu, Yendra Latorumo selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latoruma menegaskan bahwa jika mencermati legal reasening atau pertimbangan hukum dalam putusan perkara merupakan suatu pertimbangan yang sangat objektif.
Dimana pertimbangan hukum tersebut telah sejalan dengan seluruh fakta-fakta hukum yang terungkap dan/atau telah terbukti secara sempurnah di persidangan pada agenda pembuktian dalam perkara a quo ini beberapa waktu lalu.
“Semuanya telah diuji, dikaji dan diteliti secara seksama serta secermat mungkin oleh Majelis Hakim, yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo ini, tentunya dengan menundukkan semua hal tersebut menurut hukum dan rasa keadilan Justiciabelen,” ucap Yendra.
Untuk itu, ia selaku Kuasa Hukum penggugat, tentu sependapat dengan sikap atau keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dalam perkara ini yang amarnya telah mengabulkan sebagian besar petitum gugatan kliennya.
Yendra menegaskan pihaknya akan menunggu sikap Abdul Rahim Jangi cs terhadap putusan ini selama 14 hari kedepan nanti, dan jika terhadap putusan ini tidak ada upaya hukum, serta putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), maka ia akan mengambil langka-langkah atau upaya-upaya hukum selanjutnya yang berkaitan dengan pemulihan hak-hak dari kliennya.
“Kami akan menyurat ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku turut tergugat III yang juga terikat dengan amar putusan perkara ini, untuk kemudian mencabut dan mentake down akta pernyataan keputusan RUPS luar biasa perseroan terbatas PT Mandala Jayakarta nomor 11, tertanggal 21 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Rima Anggriyani, S.H, M.Kn (Turut Tergugat II) dan telah di daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen AHU, sebagaimana terlihat pada SP data perseroan dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0114394 yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum berdasarkan putusan a quo ini,” tegas Yendra.
Dirinya juga akan melakukan tindakan hukum lainnya ke Kementerian terkait atau lembaga-lembaga negara lainnya yang berkaitan dengan pemulihan hak dan kepentingan Yeniayas Latorumo dengan berdasar pada amar putusan perkara a quo ini.
“Berdasarkan putusan perkara ini, maka kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap para tergugat terutama Leo Robert Halim yang selama ini bertindak untuk dan atas nama PT Mandala Jayakarta dalam kapasitas selaku Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, dimana tindakan tersebut secara mutatis mutandis juga dapat dikualifisir sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang telah membawa dampak kerugian terhadap PT Mandala Jayakarta,” tandasnya.
Sebab, berdasarkan amar putusan perkara ini, Leo Robert Halim telah terbukti dan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak sah secara hukum posisi dan kedudukannya selaku Direktur Utama PT Mandala Jayakarta yang selama ini bertindak mengatasnamakan jabatan direktur utama perseroan.
“kami akan meminta pertanggungjawaban Leo Robert Halim secara hukum atas segala tindakannya selama ini yang kami duga telah merugikan PT Mandala Jayakarta,” pungkas Yendra Laturumo.