Sekilassultra.com, Kendari – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan PT Mandala Jayakarta (PT MJ) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
Pasalnya, 11 Mei 2023, Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjadwalkan kasus tersebut akan sidang putusan, namun sidang ditunda dan akan kembali diselenggaran Rabu, 17 Mei mendatang.
“Kita masih lengkapi berkasnya, sehingga putusan yang kita laksanakan ini ditunda,” ucap Ahmad Yani selaku hakim Ketua PN Kendari, Kamis, (11/5).
Yendra, Kuasa Hukum Direktur PT Mandala Jayakarta sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, sidang dugaan pemalsuan tandatangan itu sudah ditunda kurang lebih satu bulan.
“Ini juga menjadi pertanyaan, kenapa sampai hari ini belum lengkap berkasnya padahal sudah pernah ditunda sekitar 30 hari,” kata Yendra.
Ia selaku Kuasa Hukum penggugat sangat kecewa dengan hal ini, karena perkara tersebut bergulir sudah empat bulan, namun hingga kini belum diputuskan.
“Hal itu menjadi kebijakan Hakim. Kita tunggu sidang putusan yanh digelar beberapa hari nanti. Namun, itulah fakta yang terjadi saat ini. Sehingga kami sebagai penggugat bertanya-tanya terkait perkara ini,” tandasnya.
Seabagai informasi, kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo menyeret nama Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim
Kedua terdakwa diduga bekerja sama melakukan pemalsuan tandatangan Direktur PT Mandala Jayakarta saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).