Diganti Tanpa Alasan Dari Ketua DPW PPP, La Ode Barhim Ajukan Perlawanan Secara Hukum

Sekilassultra.com, Kendari – Gejolak politik di Sulawesi Tenggara (Sultra) belakangan ini mulai memanas, salah satunya dengan digantikan tanpa alasan yang jelas, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sultra, Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) La Ode Barhim.

Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim melalui Kuasa Hukumnya, Honoratus S. Huar Noning akan mengajukan perlawanan secara prosedur hukum.

Dalam keterangan tertulisnya, Honoratus S. Huar Noning mengatakan, sehubungan dengan telah beredarnya SK DPP PPP No : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tentang pengesahan pelaksana tugas kepengurusan DPW PPP Sultra masa bakti 2021-2026 tertanggal 8 Syawal 1444 Hijriah atau 29 April 2023 M.

“Kami sampaikan kepada kader DPW PPP Sultra dan masyarakat bahwa La Ode Barhim selaku Ketua DPW berdasarkan SK DPP PPP No : 0776/SK/DPP/W/IX/2022 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPW PPP Sultra masa bakti 2021-2026 tertanggal 27 Shafar 1443 Hijriah atau 24 September 2022, telah melakukan perlawanan secara prosedur hukum terhadap beredarnya SK DPP PPP No : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut,” tegas Honoratus S. Huar Noning keterangan resminya yang diterima media ini.

“Pengajuan permohonan sengketa tersebut melalui kepengurusan pada Mahkamah Partai di Partai Persatuan Pembangunan yang dikirimkan kepada Mahkamah Partai pada tanggal 11 Mei 2023,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa seharusnya SK DPP PPP No : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut diatas juga belum diterima secara resmi oleh La Ode Barhim, meskipun telah diminta secara tertulis ke DPP pada tanggal 10 Mei 2023 tetapi tetap tidak diberikan.

“Selanjutnya terkait dengan permohonan pengajuan sengketa kepengurusan melalui Mahkamah Partai tersebut jelas beralasan diajukan oleh La Ode Barhim terhadap SK DPP PPP No : 0849/SK/DPP/W/IV/2023,” ungkapnya.

Ia menambahkan, beberapa alasan pihaknya mengajukan perlawanan secara hukum antara lain pertama, SK DPP PPP No : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 telah dibuat dengan keputusan membentuk atau mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) DPW, kemudian Plt tersebut diberikan tugas untuk menyelengarakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub).

“Kedua SK DPP PPP No : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut menyalahi Putusan Mahkamah Partai Nomor : 17/MP-DPP-PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 dikarenakan Putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada DPP membentuk Plt DPW,” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa pengangkatan Plt dalam SK DPP PPP Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut juga patut diduga menyalahi AD/ART Partai yang berlaku, dikarenakan dalam hal pemilihan dan/atau penetapan formatur yang bertugas menyusun Pengurus Harian dari DPW yang kewenangannya berada pada Musyawarah Wilayah (Muswil).

Adapun organ formatur yang dimaksud AD/ART merupakan organ yang sama oleh SK DPP tersebut dalam penyebutan Plt, sehingga dengan demikian seharusnya Pengurus Harian DPP tidak berwenangan untuk memilih pihak-pihak yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas DPW.

“Surat mosi tidak percaya yang dijadikan sebagai salah satu hal yang diperhatikan dalam Surat keputusan DPP dari setiap DPC itupun patut diduga menyalahi AD/ART Partai, karena surat mosi tidak percaya haruslah merupakan keputusan dari Musyawarah Kerja Cabang dan bukan didasarkan pada keinginan perorangan pengurus DPC,” tandasnya.

Terakhir, Honoratus S. Huar Noning menegaskan, adapun pengajuannya ke DPP atas surat mosi tidak percaya tersebut patut diduga juga telah menyalahi AD/ART dikarenakan terhadap surat atau permintaan tertulis dari DPC seharusnya diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah dan bukan langsung dibuat keputusan oleh Pengurus Harian DPP.

“La Ode Barhim akan mengikuti proses yang akan berlangsung di Mahkamah Partai dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku,” pungkasnya.