Bupati Konut Dilapor ke Ombusdman Atas Dugaan Maladministrasi

Sekilassultra.com, Kendari – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara (Konut) dan Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Sulawesi Tenggara (Sultra) laporkan Bupati Konut, Ruksamin ke Ombusdman perwakilan Sultra atas dugaan Maladministrasi, Senin (22/5/2023).

Sukdar selaku kuasa hukum dari APBMI Konut dan ISAA Sultra menjelaskan, Bupati Konut diduga telah menyalahi aturan atas tindakannya mengeluarkan tiga surat rekomendasi yaitu surat rekomendasi nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Yang kedua, surat rekomendasi nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT Obsidian Stanless Stell (OSS) dan ketiga, surat rekomendasi nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT Satria Kurnia Sampara (SKS), dalam laporan tersebut juga disertai dengan adanya unjuk rasa oleh karyawan dari dua perusahaan tersebut.

“Perlu kami informasikan bahwa klien kami APBMI dan ISAA, keduanya berkedudukan dan beraktivitas usaha di wilayah hukum dan wilayah administrasi Kabupaten Konut. Klien kami juga merupakan perusahaan bongkar muat yang berdasarkan pendirianya dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 6/AL3014/Phb 89 tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia,” kata Sukdar kepada media ini.

Ia menegaskan bahwa sejak Tahun 2020 hingga saat ini kliennya yang merupakan Asosiasi perusahaan bungkar muat dan juga keagenan telah melakukan aktivitas pekerjaan usaha dan kemitraan di bidang bungkar muat dan keagenan di Kabupaten Konut dimana salah satunya pada perusahaan PT VDNI dan PT OSS.

Namun pada Maret 2023, Bupati Konut secara tiba-tiba mengukuhkan dan melantik APBMI yang baru bernama Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APK-KU).

“Lalu 24 Maret 2023, Bupati Konawe mengeluarkan surat rekomendasi nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT VDNI, PT SKS dan PT OSS yang pada pokoknya merekomendasikan P2BM-KU dan APK-KU yang tujuannya agar VDNI, SKS dan OSS mau bermitra dengan dua perusahaan yang direkomendasikan Bupati Konut yang tentu merugikan keberadaan dari perusahaan klien kami,” ungkap Sukdar.

Sukdar bilang, jika dinilai dan ditelaah tindakan Bupati Konut menggunakan dasar hukum yang termaksud dalam surat rekomendasi nomor 500.11/1589 ditujukan kepada PT VDNI, PT SKS dan PT OSS menggunakan peraturan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah di Daerah.

“Padahal dalam aturan tersebut jelas tertulis, kewenangan Pemerintah Daerah adalah menyediakan daftar calon mitra bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut,” ucap Sukdar

“Yang mengherankan, Bupati Konut telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis yang mengarahkan perusahaan-perusahaan tertentu, hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hemat kami, tindakan Bupati Konut adalah tindakan menyalahgunakan kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami.” sambungnya.

Lanjut Sukdar, salah satu kewajiban dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni kepala daerah seperti Bupati adalah Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya bahwa dengan mengeluarkan tiga rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya telah melanggar larangan- larangan sebagai Bupati yaitu telah diduga membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kedua, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab kata Sukdar, berdasarkan Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan wajib mencantumkan dan menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan serta dasar dalam menetapkan keputusan ataupun tindakan.

“Setelah kami memperhatikan surat rekomendasi Bupati Konut, tidak satupun klausul dari isi peraturan Menteri dimaksud memberikan kewenangan kepada Bupati untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan tertentu untuk bermitra dengan usaha besar di daerah, namun lebih pokoknya Bupati adalah memiliki kewajiban pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi, maka pencatuman peraturan menteri dimaksud adalah tindakan tidak cermat, nepotisme, dan kewenang-wenangan kepada hak-hak warga Negara lainya, sebagai Bupati Konut berilah contoh kepada semua pihak,” tandasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang- Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan pemerintahan, AUPB dan Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Mewakili kepentingan hukum klien, kami berharap Ombusdman Sultra segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Bupati Konut dan mencabut semua rekomendasi yang dikeluarkannya. Kami juga meminta kepada Bupati Konut sebagai pembina dalam berjalannya usaha-usaha di Bumi Oheo seharusnya menciptakan iklim investasi yang baik agar usaha berjalan dengan sehat,” harapnya.

You cannot copy the content of this page