Tambang Pasir Ilegal Nambo Gunakan Fasilitas Umum, Ikatan Pemuda Pertanyakan komitmen Kapolda Sultra

Sekilassultra.com, Kendari – penutupan pertambangan pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari kian melandai, hal itu ditandai beberapa perusahaan yang kembali beroprasi meski Police Line Pemerintah Daerah dan Aparat penegak Hukum masih terpasang disejumlah titik area pertambangan

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi penutupan semua aktivitas tambang ilegal yang menggunakan mesin serta alat berat.

Penutupan aktivitas tambang pasir tersebut dikarenakan telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) No 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, serta telah merusak dan mencemari lingkungan setempat

Ketua Ikatan Pemuda Nambo, Hery Kurniawan menyebut, dari beberapa pelarangan tersebut, bukannya berhenti, kegiatannya malah bertambah banyak yang melakukan kegiatan pertambangan dengan bertopengkan Kelompok Usaha Bersama (KUB) untuk menutupi keberadaan perusaahan-perusahaan dan pemodal besar yang selama ini beraktivitas menggunakan mesin dan alat berat.

“Kami telah melalukan pemantauan pada kisaran Rabu, 26 April 2023 lalu, dimana kembali terjadi aktivitas pengapalan material hasil tambang illegal melalui pelabuhan kapal malam Kendari yang melintasi jalan umum dan jembatan bahteramas,” ungkap Hery, Sabtu (29/4/2023).

Lanjut Hery, tanggal 27 April 2023 pukul 12.00 Wita, pihaknya mendapat informasi bahwa aktivitas pengapalan tersebut di berhentikan oleh Pihak Polda Sultra serta ada beberapa sopir truk dan operator Eksavator yang di tangkap dan diamankan oleh pihak Kriminal Khusus (Krimsus).

Namun anehnya, selang beberapa jam, ketika menjelang malam, pihaknya mendapatkan lagi informasi bahwa aktivitas pengapalan tersebut kembali dilakukan dan beberapa orang yang sebelumnya diamankan sudah di kembalikan.

“ini pun menjadi tanda tanya besar bagi kami yang selama ini konsen mengawal aktivitas pertambangan illegal, ada apa dengan Ditreskrimum Polda Sultra yang sudah melakukan penangkapan langsung di lapangan dan mengamankan beberapa orang, namun kemudian membebaskan dan membiarkan kembali aktivitas ilegal itu berlangsung tanpa alasan yang jelas,” ucapnya.

“Padahal aktivitas itu jelas melanggar UU dan yang lebih parahnya lagi aktivitas mereka menggunakan fasilitas umum, seperti Pelabuhan Umum, jalan umum dan Jembatan Bahteramas sebagai jalur lintasnya,” Sambungnya.
Ia pun menyentil Direskrimsus Polda Sultra agar tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan kepercayaan institusi kepolisian terhadap masyarakat.

“tegakan aturan pertambangan sesuai hukum yang berlaku untuk menciptakan rasa keadilan dan kenyaman di tengah-tengah masyarakat, ini juga sejalan dengan paparan komitmen Kapolda Sultra yakni menciptakan zero Ilegal Minning di Tanah Anoa,” pungkasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra (Dirkrimsus), Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penanganannya dilimpahkan ke Polresta Kendari.

“Silahkan konfirmasi ke Polresta kendari karena hari Jum’at kemarin penanganannya kami limpahkan karena disana sudah terbentuk tim terpadu terkait tambang pasir itu,” kata Kombes Pol Bambang Wijanarko.

Sementara untuk beberapa sopir truck dan operator eksavator yang diamankan hanya dimintai keterangan.

“Kami tidak memberhentikan proses penyelidikannya, kami mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam rangkaian proses penyelidikan,” pungkasnya.

Penulis: HamitEditor: RN