SultraLight.Net – Ratusan Kader Partai Demokrat (PD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari untuk menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Kedatangan para kader tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang SA, Sekretaris DPD PD Budhi Prasodjo. Turut terlihat Jumarding Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra dan anggota Fraksi lainnya.
Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh. Endang SA menyampaikan kedatangannya bersama ratusan kader tersebut ke PTUN menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta dari ancaman perampokkan KLB Moeldoko.
“Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta,” jelasnya.
Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta.
Alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko, disebabkan, karena mereka telah mendapatkan empat novum atau bukti baru.
“Mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disahkan,” ujarnya.
Menurut Endang, apa yang disampaikan Kubu Moeldoko itu kebohongan belakang dan hanya berdasarkan berita dan klipping koran saja.
Ia menduga langkah tersebut dilakukan motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan demokrat dan pencapresan Anies.
Ia juga menyayangkan langkah kubu Moeldoko yang tidak ksatria. Bahkan sikap Presiden RI, Jokowi yang terkesan ada pembiaran langkah.
“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi,” pungkasnya.