Polres Butur Diminta Hentikan Perjudian Sabung Ayam Dan Lengko Di Kelurahan Bangkudu

Ketgam: Lokasi Perjudian Sabung Ayam (Taji) Dan Lengko (Dadu) di Kelurahan Bangkudu.

Sekilassultra.com, Buton Utara – Maraknya perjudian sabung ayam (Taji) dan lengko (Dadu) yang digelar di Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Kondisi realitas masyarakat Kelurahan Bangkudu dan sekitarnya dengan adanya judi sabung ayam dan lengko sangatlah meresahkan masyarakat sekitar.

“Judi sabung ayam dan lengko yang telah merambah dikalangan masyarakat semakin marak terjadi karena tidak hanya ada dampak negatif saja, tetapi bagi beberapa kalangan masyarakat ada juga yang merasa diuntungkan dengan keberadaan judi sabung ayam dan lengko tersebut”.

Salah satu warga bangkudu yang nggan disebutkan namanya membeberkan Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kecenderungan pelaku untuk bermain judi sabung ayam dan lengko disebabkan faktor situasional, serta diikuti oleh faktor penyebab lainya, yaitu faktor sosial ekonomi, faktor belajar, faktor penghargaan, dan faktor psikologi.

Oleh karena itu, seharusnya Alat Penegak Hukum (APH) harus mengambil langkah untuk memberhentikan kegiatan judi ayam dan lengko tersebut, apalagi titiknya sudah dideteksi. Karena apapun namanya judi sudah pasti melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi, apalagi negara kita adalah negara Hukum, ungkapnya.

“Kami tidak inginkan dikelurahan bangkudu ini yang dimana daerah yang sangat kami cintai diwarnai dengan perjudian ayam dan lengko setiap harinya”.

Adapun jadwal perjudian sabung ayam dan lengko sudah terjadwal. Kegiatan dadu (lengko) berlangsung dari pukul 12:00 – 19:00 WITA, sedangkan sabung ayam (Taji) mulai kegiatannya jam 15.00 WITA.

Tidak mengurangi rasa hormat kami sebagai masyarakat Kelurahan Bangkudu, meminta agar pihak APH dalam hal ini pihak Polres Butor agar menertibkan dan membubarkan kegiatan perjudian tersebut, tutuonya.

Editor: Bambang Kurniawan