RAGAM  

Pemprov Sultra Akan Beri Sanksi Tagas Pada ASN Bila Mudik Menggunakan Randis

Ketgam : Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas saat ditemui awak media di Kantor PDIP Sultra, Rabu malam. 

Kilassultra.com, Kendari – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran. Hal tersebut diungkapkan, Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas saat ditemui awak media di Kantor PDIP Sultra, Rabu malam (12/4/2023).

“Saya kira pesan-pesan kami yang mau mudik. Yang pertama untuk kalangan birokrasi tidak boleh menggunakan randis dan itu arahan baik dari pusat ataupun Mentri,” ungkap Lukman.

Ia menegaskan, apabila ditemukan ASN mudik menggunakan Randis maka akan diberi sanksi.

“Jadi sekali lagi, kepada seluruh ASN jika ada yang menggunakan Randis akan diberikan sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran,” tegas Lukman.

Dilansir dari media konasaranews.com, Ketua DPD PDIP Sultra ini menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penundaan promosi jabatan.

“Itu sanksi yang telah kita tetapkan bagi ASN yang melanggar, mudik menggunakan randis. Jika ada ASN yang menggunakan randis, masyarakat bisa melaporkan,” jelas Lukman.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mudik lebih awal, agar tidak terjadi kemacetan.

“Kami sudah imbau mulai sekarang sudah bisa mudik, 10 hari sebelum lebaran. Apalagi untuk ASN mulai 19 April sudah libur, nanti mulai kerja tanggal 27 April,” imbuhnya.

“Jadi kepada masyarakat kami imbau mulai sekarang sudah mudik, jangan nanti 2 atau 3 hari sebelum lebaran. Mungkin kita tidak bisa tahan, tapi mudik lebih awal ada keluarga yang sudah menunggu,” tutupnya.

 

 

Editor: Bambang Kurniawan