Ketgam: Kordiv Tekhnis KPU Butur Muh. Sairman Sahadia, SH sebelah Kiri saat memaparkan tahapan pengajuan bakal calon DPR dan DPRD.
Sekilassultra.com, Buton Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara menggelar Sosialisasi Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara Dalam Pemilihan Umum 2024.
“Sosialisasi ini digelar di Hotel Saraea yang dihadiri oleh ketua dan komisioner KPU Kabupaten Butur, Sekretaris, Kasubag Teknis dan jajarannya, Polres Butur, Kodim 1429 Butur, Kepala Kesbangpol dan pengurus seluruh partai politik yang telah terdaftarar di KPU”, Jumat (28/4/2023).
kordiv Tekhnis KPU kabupaten Butur, Muh. Sairman Sahadia, SH menerangkan bahwa tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota ada beberapa tahapan yang perlu dipahami oleh semua pihak bakal calon, tahapan tersebut meliputi :
1. Tahapan pencalonan meliputi, Pengajuan bakal calon, Verifikasi administrasi, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT.
2. Pengajuan bakal calon meliputi, Persiapan pengajuan bakal calon, dan pelaksaan pengajuan bakal calon.
3. Verifikasi Admistrasi meliputi, Verifikasi administrasi dokumen persyratan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, dan verifikasi admistrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Ketgam: Kasubag Tekhnis KPU Kabupaten Butur
Ditempat yang sama, Kasubag Tekhnis Mansyur S menambahkan sosialisasi ini penting yang dimana dalam pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota mempunyai tahapan-tahapan yang harus dipahami dan dicermati oleh bakal calon dari partai politik pada saat akan mendaftarkan diri sebagai calon DPR karena ini sangat penting.
Karena dalam tahapan pengajuan bakal calon nantinya, ada namanya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon terbagi dua bagian yaitu dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan admistrasi bakal calon kondisi tertentu, ungkap Masyur.
Ketgam: Dokumentasi bersama anggota parpol.
Dokumen persyaratan administrasi bakal calon kondisi tertentu kami akan jelaskan singkatnya meliputi, Bakal calon memiliki pekerjaan wajib mundur pada saat pegajuan, bakal calon berstatus sebagai anggota DPR/DPRD yang dicalonkan dari partai politik peserta pemilu berbeda dengan yang diwakili pada saat pemilu terakhir, bakal calon berstatus sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilu dan panitia pengawas, bakal calon berstatus mantan terpida, bakal calon memiliki status sebagai terpidana dan bakal calon mencantumkan gelar pada daftar bakal calon.