Ketgam: Profil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Butur.
Sekilassultra.com, Buton Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) untuk pemilu serentak tahun 2024, melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten, Senin (24/4/2023).
“Pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Butur tertuang dalam pengumuman yang bernomor: 117/PL.01.4-PU/7410/2023”.
Komisioner/Divisi Tekhnis, Muhammad Sairman Sahadia, SH Mengatakan setiap pengajuan calon anggotan DPRD dipemilu 2024 melalui partai politik peserta pemilu pada pengurusan tingkat kabupaten harus melalui ketentuan-ketentuan yang telah diatur, ungkapnya.
Foto: Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Butur
Ketentuan tersebut mencangkup;
A. Dokumen pengajuan yang meliputi;
1. Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
2. Daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR-BAKAL-CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dengan domumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jendral partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagai mana yang dimaksut dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
B. Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan;
1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal: Senin,1 Mei s.d Sabtu, 13 Mei 2023.
Waktu : 08.00 s.d 16.00 WITA
b. Hari/Tanggal: Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WITA
2. Tempat Pengajuan;
Kantor KPU Kabupaten Buton Utara, Jln. Poros Ronta – Baubau, Buranga Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
Foto: Saat Komisioner KPU Kabupaten Butur bersama Staf melaksanakan Upacara.
C. Lain-Lain
Selain ketentuan yang diatas yang termuat pada huruf (A), KPU Butur juga menerapkan ketentuan-ketentuan lainnya diantaranya meliputi;
a. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabuapten Butur dapat mengajukan bakal calon anggotan DPRD Kabupaten Butur apabila telah :
1. Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lainnya yang sah.
2. Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf (a) dilakukan oleh ;
1. Ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah.
2. Dalam hal ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana yang dimaksut pada angka (1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserts pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah.
3. Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka (2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
Foto: Kantor KPU Kabupaten Butur
Dalam hal pemeriksaan kelengkakan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
• Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
• Daftar bakal calon sebagaimana yang dimaksud pada huruf (A) angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana yang dimaksut dalam pasal 8 ayat (1) peraturan KPU tentang pencalon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,; dan/atau.
• Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana yang dimaksud pada huruf (A) angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU Kabupaten Buton Utara mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada pengurusan tingkat pusat.
3. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan peserta bakal calon anggota DPRD Kabupaten dikembalikan sebagaimana dimaksut angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksut huruf (A) angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
5. Pelayan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPDR Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Buton Utara.
• Pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WITA
No Hp/WhatsApp : 0822 1463 3022
(Mansyrur S)
: 0812 6353 0304
(Andi Rifqi)
• Email: kpubuturbakohumas@gmail.com
Foto: Kegiatan Pelayanan Helpdesk KPU Kabupaten Butur
Kemudian, Program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, antara lain ;
1. Pengumuman pengajuan bakal calon. Senin, 24 April – Minggu, 30 April 2023.
2. Pengajuan bakal calon. Senin, 1 Mei – Minggu, 14 Mei 2023
3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Senin, 15 Mei – Jumat, 23 Juni 2023.
4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Senin, 26 Juni – Minggu, 9 Juli 2023.
5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, senin 10 juli – Minggu, 6 Agustus
6. Penyusunan DCS ;
• Pencermatan rancangan DCS. Minggu, 6 Agustus – Jumat, 11 Agustus 2023.
• Penyusunan dan penetatapan DCS. Sabtu, 12 Agustus – jumat, 18 Agustus 2023.
• Pengumuman DCS. Sabtu, 19 Agustus – Rabu, 23 Agustus 2023.
• Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Sabtu, 19 Agustus – Senin, 28 Agustus 2023.
• Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota paska masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Kamis, 14 September – Rabu, 20 September 2023.
• Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota paska masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Kamis, 21 September – Sabtu, 23 September 2023.
7. Penetapan DCT ;
• Pencermatan rancangan DCT. Minggu, 24 September – Selasa, 3 Oktober 2023.
• Penyusunan dan penetapan DCT. Rabu, 4 Oktober – Kamis, 3 November 2023.
• Pengumuman DCT. Sabtu, 4 November 2023. (ADV)
Ketua KPU Kabupaten Butur
ttd
Hasruddin, SE