Sekilassultra.com, Buton Utara – Ketua AMPERA SULTRA (Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara) Alwin Hidayat angkat bicara perihal proyek yang gagal dalam perencanaan dan amburadul didalam pelaksanaan hal itu tentunya sangat merugikan masyarakat banyak.
Dugaan korupsi Proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Koepisino Kecamatan Bonegunu yang menelan anggaran Rp. 621. 075. 000,00 tapi tidak memberikan manfaat kepada masyarakat proyek SPAM yang ada di desa Koepisino Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara Sulawesi Tenggara, proyek spam yang dikerjakan pada Tahun 2021 yang bersumber dari dana APBD T.A 2021.
“Dimana Pekerjaan itu dimenangkan oleh CV. RADITSYAH PRATAMA Jl. Jambu Kel. Kampung Salo – Kendari (Kota) – Sulawesi Tenggara, dengan NPWP 03.336.449.8-811.000”.
Dengan ditetapkannya VC. RADITSYAH PRATAMA sebagai Pelaksana Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum (SPAM) Desa Koepisino, Kecamatan Bonegunu tahun Anggaran 2021 patut diduga ada indikasi korupsi dan persengkokolan terencana dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan, yang dimulai dari Perencanaan Proyek, Penganggaran, Penetapan Pemenang, berujung pada rendahnya kualitas Pekerjaan yang tidak mampu dimanfaatkan oleh masyarakat dan saluran air SPAM tersebut tidak berfungsi sehingga merugikan keuangan Negara, ungkapnya.
Lanjutnya, Alwin Hidayat pun menyoroti persoalan Proyek Peningkatan Jalan Eensula – Desa Koboruno.
Ketgam: pekerjaan jalan Desa Eensuma – Desa Koboruno yang diduga dikerjakan tidak menggunakan suplit.
Peningkatan Jalan Desa Eensuma – Desa Koboruno kab. Buton Utara pasalnya pekerjaan tersebut diduga tidak menggunakan Suplit/batu pecah pada pengerjaannya yang mengakibatkan menurunnya kualitas pekerjaan tersebut artinya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB.
Diketahui proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh CV. Sinar Bulan Grob yang memakan anggaran Sebesar Rp. 22 Miliar bersumber dari Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) T.A 2022.
Turut dan patut dicurigai, Peningkatan jalan Eensuma – Koboruno kuat dugaan dikerjakan asal-asalan oleh pihak perusahaan pemenang tender yang panjangnya sampai 1 KM. Disaat kami melakukan investigasi kami melihat kondisi Jalan tersebut sudah rusak parah padahal pembangunan belum memakan waktu yang lama, padahal anggaran Pembangunan mencapai 22 Miliar, tuturnya.
Kami meminta kepada pihak APH yakni Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk segera mengambil sikap tegas dalam melakukan pemberantasan dugaan korupsi. Yang merugikan masyarakat notabennya masyarakat Buton Utara, tutupnya.
Laporan : admin