Sekilassultra.com, Kendari – Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GEMIB) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Negeri (PN) Kendari menindak pelaku dugaan pemalsuan dokumen pertambangan PT Mandala Jayakarta (PT MJ) di Kabupaten Konawe Utara.
Presidium GEMIB, Awaludin Sisila merasa aneh melihat perkembagan dari kinerja penegak hukum di Sulawesi Tenggara. Pasalnya, sejak 5 bulan lalu LRH selaku Direktur Utama PT MJ ditetapkan sebagai tersangka belum ada kepastian hukum.
“Terduga pelaku dibiarkan berkeliaran seolah tidak memiliki kasus tindak pidana, bahkan anehnya status tahanan kota tapi masih diberi ruang untuk ke luar negri hingga tinggal dan berkeliaran di Jakarta bukan di Kota Kendari,” ucap Awaludin.
Olehnya itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta ini ditangani dengan serius.
“Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum serta pengadilan, mengapa hanya mereka yang berduit saja mendapat perlakuan yang istimewah meski tindak pidananya jelas melakukan pemalsuan dokumen, padahal ada adagium hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh fiat justicia ruat caelum,” kata Awaludin Sisila.
Lanjutnya, GEMIB mendesak Kejati Sultra untuk mengawasi dugaan transaksi hukum (Nepotisme) yg diduga sedang berjalan dalam penanganan, baik jaminan untuk tidak ditahan maupun rencana tuntutan untuk ke Pengadilan.
Selain itu, mereka juga meminta Kepala PN Kendari untuk mengadili dan menjatukan hukuman sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab sangat jelas tindakan terduga pelaku pemalsuan tanda tangan dan pemanfaatan jabatan sebagai Direktur Utama PT MJ hasil perubahan tanpa RUPS yang dilakukan oleh LRH.