Mendadak Lakukan Aksi Demo, LKEH Sultra Tak Tahu Nama Pelapor Dugaan Penggelapan Dana PT KKP

Saat LKEH Sulawesi Tenggara seakan mendadak dan tergesah-gesah dalam mempressure kasus dugaan penggelapan dana.

SultraLight.Net – Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum (LKEH) Sulawesi Tenggara (Sultra) seakan mendadak dan tergesah-gesah dalam mempressure kasus dugaan penggelapan dana oleh Andi Ady Aksar (AAA).

Sebab, aksi demonstrasi dengan mendesak Polres Kendari untuk menjemput paksa AAA Jumat, (24/3/23) kemarin, tidak mengetahui substansi kasus yang disuarakan tersebut.

Aksi demo mendesak kasus Laporan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) di Polres Kendari, dilihat dengan Surat Pemberitahuan Aksi LKEH dengan nomor 002/B/LKEH-SULTRA/01/Kendari2023, yang ditujukan kepada Kapolres Kendari cq. Intelkam, tertanggal (23/3/23) sehari sebelum aksi dilakukan.

Dimana diketahui aturan soal demo yang diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum terdapat beberapa poin.

Seperti salah satunya pemberitahuan aksi diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan tersebut dimulai.

Saat media ini melakukan konfirmasi terhadap Penanggungjawab LKEH Sultra, Laode Wahyu Syaputra melalui telpon selulernya, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa nama pelapor dan jabatannya dalam laporan dugaan penggelapan dana oleh AAA.

“Saya tidak tahu namanya, jabatannya juga saya tidak tahu. Setahu saya Pelapor ini Istrinya Mayjen (Purn) TNI Andi Sumangerukka (ASR) dan dana yang di gelapkan itu uangnya PT KKP,” katanya.

Namun dirinya menegaskan bahwa sebelum melakukan aksi tersebut dirinya bersama rekan-rekannya mempelajari telebih dahulu kasus tersebut.

“Olehnya itu kami Mahasiswa bergerak hatinya untuk mempertanyakan itu kepada pihak Kepolisian, dan harapan kami Polisi segera menindaklanjutinya,” pungkasnya.

You cannot copy the content of this page